Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
KPK
Pengamat Puji Kerjasama Penegakan Hukum KPK dan Polri-TNI di Balik Penangkapan Enembe
2023-01-12 11:42:08

Tampak Ketua KPK Firli Bahuri sedang memberikan keterangan atas penangkapan Lukas Enembe.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat hukum Masriadi Pasaribu mengapresiasi keberhasilan KPK dalam melakukan upaya paksa terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Dia mengatakan, lembaga pimpinan Firli Bahuri itu telah menunjukkan langkah tegas dan terukur, sehingga proses penegakan hukum atas perkara dugaan suap dan gratifikasi dapat dituntaskan demi kepastian hukum.

"Jempol buat KPK. Kita tahu konteks dalam kasus ini tidak mudah, banyak halangan dan rintangan, penuh peristiwa juga drama, namun akhirnya (Lukas) berhasil ditangkap," kata Masriadi melalui keterangan tertulis, Rabu (11/1) kemarin.

Dia menyampaikan, strategi dan pendekatan yang diterapkan KPK pada konteks penanganan perkara Lukas Enembe sudah benar.

Langkah KPK, sambungnya, sangat kalkulatif dan hati-hati dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip seperti akuntabilitas, kepentingan umum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

"Saya kira ini juga tidak lepas dari kepemimpinan Firli ya, dia punya kecerdasan lapangan karena pengalaman di kepolisian, juga mampu membangun komunikasi dan kerja sama yang baik dengan Polri, TNI, dan pihak-pihak terkait," ungkapnya.

Masriadi menambahkan, sejak awal dirinya percaya KPK sungguh-sungguh dalam mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Lukas Enembe.

KPK juga diyakini tidak akan membiarkan pihak mana pun yang berupaya menghalang-halangi proses hukum, lebih-lebih mempermainkan hukum dalam kasus tersebut.

Namun mengingat konteks yang dihadapi berbeda dengan kasus lain, lanjut Masriadi, proses penanganan butuh waktu agak lama sehingga dikesankan seolah-olah KPK lamban.

"Dan hari ini kita tahu setelah melalui tahapan panjang, KPK membuktikan itu dan tentunya ini jadi kabar baik buat semua insan antikorupsi," jelasnya.

Meski demikian, dia mengingatkan agar agar KPK tidak berpuas diri dengan penangkapan Lukas Enembe. Ini karena KPK masih memiliki tugas berat terutama dalam menuntaskan kasus tersebut secara obyektif dan adil.

Di samping itu, dia juga memandang KPK perlu terus memperkuat kerja sama dengan Polri, TNI, dan lembaga-lembaga terkait dalam rangka ikut mengawal keberlanjutan pembangunan dan pemberantasan korupsi di Papua.

"Tentu sesuai proporsi tugas dan kewenangan KPK, karena setelah ini ada proses politik dan hukum terkait administrasi pemerintahan, maka itu harus betul-betul dikawal," pungkasnya.(rls/bh/amp)


 
Berita Terkait KPK
 
KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
 
Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
 
Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
 
Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
Tiga Alasan Kenapa Klaim JRP Bangun Pagar Laut Dinilai tak Logis, dari Mana Duit Nelayan?
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis
Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025
DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII
Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres
Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP
Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan
Rapat Verifikasi dan Pencocokan Piutang Tetap Berjalan Tanpa Kehadiran Sritex
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]