Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Polri
Pengadaan Jasa Pemeliharaan dan Perawatan Kendaraan R2 Ditlantas Polda Metro Telan Biaya Rp 5,1 Miliar
2021-02-25 07:23:43

Ilustrasi. Tampak KR2 dinas Ditlantas Polda Metro Jaya.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal ini Polda Metro Jaya setidaknya telah melakukan proses tender pengadaan jasa di tahun anggaran 2021. Hal itu sebagaimana diumumkan dalam situs resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Polda Metro Jaya pada laman lpse.metro.polri.go.id.

Penelusuran pewarta BeritaHUKUM pada laman tersebut, Kamis, 25 Februari 2021, tender pengadaan jasa dimaksud ialah No Kode RUP 27546677 dengan Nama Paket 'Pengadaan Harwat Ranmor R2 (PNBP) Dit Lantas Polda Metro Jaya 2021' yang telah diumumkan sejak 14 Januari 2021. "Satuan Kerja Ditlantas Polda Metro Jaya, Kategori Pengadaan Jasa Lainnya," demikian pengumuman LPSE Polda Metro Jaya yang dikutip.

Disebutkan juga bahwa tender pengadaan jasa tersebut dengan dana bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun Anggaran 2021 dan tahapan tender saat ini tertulis sudah memasuki tahap selesai.

Diketahui nilai pagu paket tender pengadaan jasa tersebut sejumlah Rp 5.248.000.000,00. Sedangkan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) paket tender pengadaan jasa tersebut pada angka yang sama.

Tender pengadaan jasa tersebut diikuti oleh 4 peserta dan hanya 1 peserta yang mengajukan penawaran harga serta diketahui sebagai pemenang tender yakni PT Hengs Sejahtera Mandiri yang beralamat di Grand Palm Puri Citywalk, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dengan harga harga penawaran, harga terkoreksi maupun hasil negosiasi sebesar Rp 5.143.040.000,00.

Masih berdasarkan pengumuman di situs resmi LPSE Polda Metro Jaya, perusahaan pemenang tender pengadaan jasa itu telah melakukan teken kontrak dengan pihak Ditlantas Polda Metro Jaya. "Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, 02 Februari 2021. Penandatanganan kontrak 03 Februari 2021," tulis informasi tersebut. (bh/mos/amp)


 
Berita Terkait Polri
 
Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
 
Tolak Fitnah terhadap Kabareskrim, Pekat IB Do'akan Polri Solid dan Minta Ismail Bolong Ditangkap
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]