Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Sengketa Pertambangan
Penangkapan Terhadap Warga Menolak Tambang Kembali Terjadi, Kali Ini 10 Orang Warga Manggarai Ditangkap
Tuesday 25 Dec 2012 18:55:37

Lahan Pertambangan di NTT yang Memicu Konflik (Foto: Ist)
NTT, Berita HUKUM - Untuk kesekian kalinya penangkapan warga yang menolak pertambangan di NTT, kembali terjadi. Kamis kemarin (19/12), 10 orang warga desa Lante, Kec. Reok, Manggarai-NTT telah ditangkap dan dibawa paksa oleh polisi dengan mobil dalmas ke Ruteng karena mempertahan hak hidupnya.

"Warga Desa Lante secara damai telah menolak kehadiran dan aktivitas pertambangan PT Raksha Internasional Mining (RIM), tapi diabaikan oleh perusahaan," ujar ketua Formadda NTT, Kristo, Jum'at (20/12).

Kristo menyatakan, setelah mengalami dampak buruk pertambangan, warga akhirnya mengusir perusahaan dan menahan sejumlah alat berat. Dan hari Kamis kemarin, Polres Manggarai telah melakukan aksi brutal dengan mengeluarkan secara paksa alat-alat berat dari lokasi tambang, menangkap dan membawa 10 org warga ke ruteng menggunakan mobil dalmas.

"Pihak kepolisian tidak menggubris permintaan masyarakat untuk berdialog dengan pihak perusahaan. Polisi telah menjadi Penjaga Perusahaan tambang," ucapnya dengan nada kesal.

Sementara Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Andrie S Wijaya, menilai kejadian demi kejadian penangkapan warga yang mempertahankan hak hidupnya serta menolak keberadaan pertambangan seringkali dijadikan tumbal demi kepentingan investasi dan pihak kepolisian yang seharusnya bersikap netral justru dijadikan alat untuk mengamankan perusahaan.

"Pemerintah abai dalam melindungi warganya. Penangkapan-penangkapan terus terjadi dimana-mana. Di NTT beberapa bulan lalu, 3 orang dipenjara 8 bulan karena dituduh merusak alat berat, November kemarin 3 orang warga desa Wahang kembali ditangkap karena ulah PT. Fathi Resources," ungkap Andrie.(bhc/rls/rat)



 
Berita Terkait Sengketa Pertambangan
 
• Penangkapan Terhadap Warga Menolak Tambang Kembali Terjadi, Kali Ini 10 Orang Warga Manggarai Ditangkap
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]