Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Myanmar
Pemerintah Myanmar Tahan Wartawan
Friday 16 Sep 2011 23:58:14

Sebagian dari 17 wartawan DVB yang dipenjara pemerintah Myanmar (Foto: AFP Photo)
RANGOON (BeritaHUKUM.com) – Seorang wartawan ditahan, karena bekerja untuk sebuah media yang dilarang di Burma atau Myanmar. Sithu Zeya adalah seorang wartawan muda Myanmar berusia 21 tahun yang bekerja untuk media Suara Demokratis Burma (DVB).

Dia ditahan karena merekam gambar di lokasi peledakan bom pada April 2010 lalu, saat festival lempar air menandakan Tahun Baru Budha di Rangoon, April 2010. Sebelumnya, dia divonis hukuman delapan tahun penjara tahun penjara karena melanggar UU komunikasi pada Desember 2010.

Tetapi laporan terbaru menyebutkan hukumannya ditambah menjadi 18 tahun penjara. "Sithu Zeya mendapat tambahan 10 tahun penjara di bawah UU Elektronik oleh pengadilan distrik timur Myanmar, Rabu (14/09),'' kata Aung Thein, kuasa hukum Zeya kepada kantor berita AFP.

Aung Thein menambahkan pihaknya akan mengajukan banding. ''Tidak ada bukti yang kuat dalam kasus ini,'' katanya.

Seperti diberitakan media setempat, Sithu Zeya dianggap melanggar UU, karena mengirim informasi ilegal kepada media yang dilarang dan melanggar imigrasi. Lembaga pengawas media Reporters Without Borders mengkritik hukuman tersebut dengan menyebutnya ''biadab dan tidak dapat diterima''.

Reporters Without Borders juga mempertanyakan upaya pemerintah baru Myanmar yang sebelumnya menyatakan ingin mengubah kesan. Sejak pemilihan umum tahun lalu, Myamar kini dipimpin oleh pemerintahan sipil, tetapi sejumlah pejabat tingginya masih dipegang rezim militer.

''Bagaimana bisa pemerintah Myanmar mengklaim telah berada dalam jalur menuju demokrasi, ketika sistem pengadilannya justru mencemooh hak asasi manusia yang mendasar,'' kata kelompok ini seraya menambahkan bahwa UU Elektronik sebagai salah satu dari UU pembunuh kebebasan di dunia.

Hukuman bagi Sithu Zeya juga berlaku untuk ayahnya, Maung Maung Zeya, yang ikut saat merekam gambar di lokasi ledakan di Rangoon. Dia dihukum 13 tahun penjara awal tahun ini. Pada Mei silam, Suara Demokratis Burma (DVB) meminta dunia internasional melakukan tekanan bagi Myanmar untuk membebaskan 17 wartawannya yang di penjara di negara tersebut.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Myanmar
 
BKSAP Mengutuk Keras Eksekusi Junta Myanmar atas Aktivis Demokrasi
 
Pengadilan Myanmar Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara Bagi Aung San Suu Kyi
 
BKSAP DPR Dorong Upaya Penyelesaian Konflik di Myanmar
 
Uni Eropa dan Inggris Jatuhkan Sanksi Baru untuk Pejabat Militer Myanmar
 
ASEAN Harus Punya Visi Baru Akhiri Aksi Brutal di Myanmar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]