Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemendikbud
Pemerintah Daerah serta Masyarakat Punya Peranan Penting dalam Penyusunan PPKD
2018-08-04 13:10:07

Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid (ketiga kiri), saat acara kegiatan Lokakarya dan pelatihan penyusunan PPKD tingkat Provinsi di Graha Utama Gedung A Komplek Kemendikbud, Jakarta, Sabtu (4/8).(Foto: BH /mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah daerah dan warga masyarakat memiliki peranan penting dalam rangka penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD).

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid dalam sambutannya pada kegiatan Lokakarya dan pelatihan penyusunan PPKD tingkat Provinsi
yang berlangsung di Graha Utama Gedung A Komplek Kemendikbud, Jakarta, Sabtu (4/8).

"Proses penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dari Pemda dengan melibatkan unsur masyarakat," kata Hilmar, Sabtu (4/8).

Hilmar mengatakan lokakarya dan penyusunan PPKD ini memiliki fungsi penting demi pengembangan kekayaan kebudayaan bangsa Indonesia.

"PPKD perlu untuk mengidentifikasi kekayaan budaya mulai benda CB sampai dengan Takbenda, SDM kebudayaan, sarana prasarana kebudayaan, identifikasi potensi masalah Pemajuan Kebudayaan, sampai dengan analisis dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di setiap daerah," ujarnya.

Hilmar pun berharap agar dalam waktu dekat penetapan PPKD bisa segera terealisasikan.
"Harapannya ada penetapan Pokok Pikir Kebudayaan Daerah (PPKD) oleh Gubernur pada bulan Oktober. Setelahnya akan disusun Strategi Kebudayaan yang akan disahkan, diputuskan dan ditetapkan saat berlangsungnya Kongres Kebudayaan oleh Presiden RI," paparnya.(bh/mos)


 
Berita Terkait Kemendikbud
 
• Mulyanto Nilai Penggabungan Kemenristek - Kemendikbud Sebuah Langkah Mundur
 
• Kemendikbud: KKI 2018 adalah Semangat dari UU Nomor 5 Tahun 2017
 
• Libatkan Desainer Ternama, Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Siap Gelar EFWI
 
• Tim dari Provinsi Jateng Raih Juara I LCCM Tingkat Nasional 2018
 
• Kemendikbud Berikan Orientasi 679 Peserta Darmasiswa dari 94 Negara Sahabat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]