JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah daerah dan warga masyarakat memiliki peranan penting dalam rangka penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD).
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid dalam sambutannya pada kegiatan Lokakarya dan pelatihan penyusunan PPKD tingkat Provinsi
yang berlangsung di Graha Utama Gedung A Komplek Kemendikbud, Jakarta, Sabtu (4/8).
"Proses penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dari Pemda dengan melibatkan unsur masyarakat," kata Hilmar, Sabtu (4/8).
Hilmar mengatakan lokakarya dan penyusunan PPKD ini memiliki fungsi penting demi pengembangan kekayaan kebudayaan bangsa Indonesia.
"PPKD perlu untuk mengidentifikasi kekayaan budaya mulai benda CB sampai dengan Takbenda, SDM kebudayaan, sarana prasarana kebudayaan, identifikasi potensi masalah Pemajuan Kebudayaan, sampai dengan analisis dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di setiap daerah," ujarnya.
Hilmar pun berharap agar dalam waktu dekat penetapan PPKD bisa segera terealisasikan.
"Harapannya ada penetapan Pokok Pikir Kebudayaan Daerah (PPKD) oleh Gubernur pada bulan Oktober. Setelahnya akan disusun Strategi Kebudayaan yang akan disahkan, diputuskan dan ditetapkan saat berlangsungnya Kongres Kebudayaan oleh Presiden RI," paparnya.(bh/mos) |