Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Opini Hukum    
 
PT KAI
Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
2019-01-02 09:06:48

Oleh: Azas Tigor Nainggolan

PEMERINTAH MULAI 1 Januari 2019 ini menghapus subsidi lima kereta api antar kota antar provinsi. Penghapusan itu diberlakukan melalui Keputusan Menteri Perhubungan RI No.KP 2030 tahun 2018 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi tahun anggaran 2019.

Kelima KA tersebut adalah, KA Logawa (Purwokerto-Jember), KA Brantas (Blitar-Pasarsenen), KA Pasundan (Surabaya Gubeng-Kiaracondong Bandung), KA Gaya Baru Malam Selatan (Surabaya Gubeng-Pasarsenen), dan KA Matarmaja (Malang-Pasarsenen).

Diberlakukannya Keputusan Menteri Perhubungan di atas, berarti mulai 1 Januari 2019 Ada lima KA ekonomi jarak jauh bersubsidi akan berubah status menjadi KA ekonomi komersial (non subsidi).

Langkah penghapusan atau pencabutan subsidi tersebut tidak tepat dan memberatkan masyarakat, terutama masyarakat kecil atau menengah ke bawah. Masyarakat kecil yang selama ini sudah menikmati layanan transportasi kereta dengan subsidi maka akan terbebani dan kesulitan secara ekonomi jika ingin melakukan perjalanan antar provinsi.

Subsidi adalah sebuah keharusan dalam layanan transportasi kelas ekonomi. Seharusnya masyarakat kecil mendapatkan fasilitas subsidi dari pemerintah agar bisa melakukan perjalanan secara mudah dan akses.

Mencabut subsidi kelima rute perjalanan kereta tersebut adalah sebuah kebijakan pemerintah yang memberatkan masyarakat kecil dan mendorong masyarakat berpindah menggunakan kendaraan pribadi.

Selama ini masyarakat kecil sudah sangat dibantu dengan adanya subsidi. Praktek subsidi adalah sebuah fasilitas pelayanan pemerintah kepada rakyatnya. Pengalaman di negara maju sekali pun, seperti di Eropa, memberikan subsidi hingga 60% kepada pengguna transportasi umum massal kereta.

Penerapan subsidi ini dilakukan untuk mengurangi beban yang ditimbulkan akibat meningkatnya penggunaan kendaraan pribadi. Adanya jalan tol pulau Jawa ini juga jangan menjadi alasan agar memberi nilai ekonomis karena masyarakat akan kembali berpindah menggunakan kendaraan pribadi.

Selama ini animo masyarakat sudah tinggi menggunakan kereta. Sebaiknya pemerintah justru memfasilitasi masyarakat dengan tambahan subsidi dan peningkatan layanan agar terus meningkatnya animo menggunakan kereta atau transportasi massal umum.

Kami mengajak pemerintah membatalkan kebijakan penghapusan atau pencabutan subsidi di kelima rute kereta di atas guna melindungi hak bertransportasi masyarakat kecil.

Penulis adalah Analis Kebijakan Transportasi.(rmol/bh/sya)



 
Berita Terkait PT KAI
 
KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
 
KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
 
Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
 
Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
 
PT KAI DAOP 1 Jakarta Siap Melayani Angkutan Nataru 2018/2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]