JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan lahan subur korupsi terhadap tiga kementerian. Celah korupsi ini terkait dnegan sektor pelayanan publik masih yang dilaksanakan instansi tersebut.
"Berdasarkan hasil survei KPK mengenai pelayanan publik, ada tiga kementerian yang tercatat pelayanan publiknya marak dengan korupsi. Kementerian tersebut, yakni Kemenakertrans, Kemenag, dan Kemenkop UKM," kata Kepala Litbang KPK Doni Muhardiansyah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/12).
Menurut dia, kementerian yang pelayanan publiknya buruk harus kerja keras lagi untuk memperbaikinya, agar tidak ada lagi celah untuk tindak pidana korupsi. "Managerial komitmen untuk pelayanan publik masih kurang harus segera ditingkatkan," imbuh Doni.
Sebagai contoh buruknya pelayanan publik itu, jelas dia, terjadi di Kemenag. Hal ini menyangkut pengurusan izin biro haji dan kelompok bimbingan ibadah haji yang seharusnya gratis. Namun, pada kenyataannya di lapangan, oknum petugas kerap mengutip dari pihak yang mengurus izin tersebut.
"Kemenag masih marak terjadi praktik korupsi. Hal ini banyak ditemukan dalam proses pengurusan administrasi nikah di KUA. Biaya resminya, hanya Rp 30.000, tapi kenyataannya harus membayar lebih. Pengurusan izin biro haji dan bimbingan haji juga ditemukan korupsi," jelas Doni.
Sebelumnya diberitakan, survei yang dilakukan KPK menempatkan Kementerian Agama paling terkorup, terutama dalam masalah haji. Hal ini kemudian direspon Menag Suryadharma Ali dengan berkirim surat kepada KPK untuk meminta penjelasan terkait alasan hasil survei itu.(tnc/spr)
|