Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Pajak
Pegawai Pajak Sidoardjo Dihukum Penjara 3,5 Tahun
Wednesday 20 Feb 2013 18:40:45

Ilustrasi.(Foto: Ist)
SIDOARJO, Berita HUKUM - Majelis Hakim Tipikor menghukum mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan, Tommy Hindratno, 3,5 tahun penjara. Tommy terbukti menerima suap terkait pengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama.

Menurut Ketua Majelis Dharmawati Ningsih di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Selasa (19/2).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,” ujarnya.

Tommy dinilai Majelis Hakim terbukti melakukan tidak pidana korupsi dengan menerima uang dari PT Bhakti Investama sebesar Rp 280 juta pada 6 Juni 2012.

Menurut Hakim, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua, pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf (b) UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni pertama perbuatan Tommy dinilai bisa membuat kepercayaan masyarakat terhadap Ditjen pajak menurun dan terdapat upaya perbuatan Tipikor.

Sedangkan hal-hal yang meringankan Tommy karena majelis hakim menilai terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga, putusan tersebut lebih ringan 1.5 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut 5 tahun penjara.(sun/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Pajak
 
• KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ditjen Pajak
 
• Suap Pajak Saat Pandemi, Anis: Rapor Merah dan Kerja Berat Pemerintah
 
• Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Limpahkan Berkas Perkara Faktur Pajak Ke PN Jaksel
 
• Jampidsus Godok Standarnisasi Penanganan Perkara Pidana Pajak
 
• 2 Penyidik Pajak Divonis Sembilan Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]