JAKARTA, Berita HUKUM - Pasca kasus pemukulan terhadap Majelis Hakim Sunarso dan Duta Baskara yang dilakukan oleh Advokat Desrizal Chaniago saat bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kala itu, dan kini sidangnya akan digelar pada Selasa 8 Oktober 2019 besok.
Dalam sidang perdana itu, akan mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Permana. Sedangkan Majelis Hakimnya diketuai oleh Saefuddin Zuhri.
Dalam persidangan itu Desrizal akan didampingi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukumnya.
Terkait hal itu, Humas yang juga Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur SH MH menyatakan saat ini pihaknya belum bisa memberikan tanggapan karena perkaranya akan disidangkan.
"Belum ada tanggapan. Perkara sementara berjalan. Jadi kita tunggu saja putusan majelis hakim," ujarnya pada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/10).
Dakwaan
Sedangkan menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr Sugeng Rianta SH MH, pihaknya hingga saat ini belum mendapat laporan akan jadwal sidangnya.
"Saya malah belum dapat laporan sidangnya, persiapan kita biasa saja, karena perkaranya juga biasa saja kok," ucapnya via WhassApp Senin (7/10) di Jakarta.
Lebih lanjut Sugeng mengungkapkan pihaknya akan mendakwa terdakwa Desrizal dengan pasal berlapis, yakni pasal 351 dan pasal 212 KUHP.
"Dakwaan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa atau pasal 212 melawan petugas," ungkapnya.
Tali Pinggang
Seperti yang diketahui, kala itu Desrizal diduga menyerang Ketua Majelis Hakim Sunarso saat membacakan putusan, Kamis (18/7) sore. Desrizal maju depan ke meja hakim dan menyerangnya menggunakan tali pinggang. Selain Sunarso, hakim lain Duta Baskara turut terluka akibat serangan tersebut.
Pada saat itu, Desrizal sedang menangani perkara perdata nomor : 223/Pdt.G/2018/JKT Pst, antara Tommy Winata selaku penggugat melawan PT PWG selaku tergugat.(bh/ams) |