Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Gugatan Pencalonan Gibran
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
2026-10-01 11:18:22

Pemohon gugatan MK, Denny Indrayana (tengah) saat memaparkan persoalan syarat pendidikan serta keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam diskusi Gen Z Peduli Politik bertajuk 'Karpet Merah Konstitusi? Membedah Pasal Selundupan PKPU 19/2023 dan Suket Ijazah Gibran' di Cikini, Menteng, Jakarta
JAKARTA, Berita HUKUM - Polemik keabsahan jabatan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia menjadi sorotan publik. Pasalnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 19 tahun 2023 pasal 18 diduga pasal "Selundupan" alias upaya meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden pada kontestasi Pemilu 2024.

Persoalan keabsahan itu, didorong dan diajukan oleh sejumlah elemen masyarakat melalui permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK RI). Adapun permohonan tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Pemohon gugatan, meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Pemohon gugatan juga meminta MK mengabulkan permohonan gugatan dan membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.

Salah satu pemohon gugatan, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (eks Menkumham), Denny Indrayana mengatakan, permohonan gugatan tersebut menjadi perhatian karena secara spesifik meminta Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dengan alasan dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan ketika maju sebagai calon wakil presiden.

"Permohonan kami itu meminta agar Saudara Gibran Rakabuming Raka itu didiskualifikasi (dari calon wakil presiden 2024)," kata Denny dalam diskusi Gen Z Peduli Politik bertajuk ‘Karpet Merah Konstitusi? Membedah Pasal Selundupan PKPU 19/2023 dan Suket Ijazah Gibran’ di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/9).

Para pemohon dalam dalilnya mempersoalkan pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 yang seolah memberikan "Karpet Merah" dengan pengecualian syarat pendidikan bagi calon yang bersekolah di luar negeri untuk menunjukkan tanda tamat SMA atau sederajat.

"Yang jadi masalah, pasal 18 ayat 3 nya, saya baca bunyinya, calon presiden, calon wakil presiden yang sekolah di luar negeri dikecualikan untuk menunjukkan tanda tamat SMA. Cukup menunjukkan tamat perguruan tinggi," ungkap Denny.

Denny menilai ketentuan atau peraturan tersebut perlu diuji. Sebab, menurut dia, aturan itu baru muncul dalam PKPU untuk Pemilu 2024.

"Pasal 18 ayat 3 itu yang kita sebut sebagai pasal selundupan," imbuhnya.

Selain itu Denny menuturkan, hingga saat ini pihaknya belum melihat bukti tamat SMA atau sederajat milik Gibran Rakabuming Raka. Ia pun mempersoalkan surat keterangan kesetaraan pendidikan yang pernah digunakan dalam proses pencalonan.

"Jadi sampai detik ini tidak bisa ditunjukkan bukti tamat SMA-nya Gibran. Itu satu, cacat administratifnya," ungkap Denny.

Para pemohon pun meminta MK tegaskan soal syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat sebagaimana Pasal 169 huruf r Undang undang Pemilu wajib dipenuhi sejak pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Atas dasar itu, lanjut Denny meminta MK mengabulkan permohonan para pemohon dan mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden.

"Jadi dengan segala hormat kami meminta ke Mahkamah Konstitusi, Gibran didiskualifikasi sebagai calon Wakil Presiden. Artinya...ya tidak bisa menjadi Wakil Presiden, sebagai calon saja tidak memenuhi syarat," cetus Denny.

Lebih lanjut Denny berujar, jika permohonan dikabulkan dan terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, maka seyogianya mekanisme pengisian jabatan dilakukan sesuai Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, yakni MPR memilih Wakil Presiden dari dua nama yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari.

Denny menuturkan, perkara tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan persoalan ijazah, melainkan menyangkut pemenuhan syarat calon dan prinsip penyelenggaraan pemilu.

"Tapi poinnya, kita tidak boleh hanya bicara soal ijazah. Ini adalah soal daulat rakyat. Suara kita ternyata diberikan kepada orang yang tidak memenuhi syarat," papar Denny.

Diketahui, permohonan gugatan diajukan pada 10 September 2026. Para pemohon berjumlah 12 orang, termasuk Denny Indrayana, dan terdiri dari anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta perwakilan KIPP dan Partai Ummat.(bh/amp)


 
Berita Terkait Gugatan Pencalonan Gibran
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]