JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang. Dalam undang-undang ini akan mengatur kedudukan susunan dan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK), pengangkatan dan pemberhentian Hakim Konstitusi dan perubahan masa jabatan Ketua dan Wakil ketua MK.
Saat memimpin rapat, Dasco meminta persetujuan kepada para Anggota Dewan. "Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dapat disetujui untuk disahkan mejadi undang-undang?" tanya Pimpinan Sidang, serentak dijawab 'setuju' oleh para Anggota Dewan yang hadir baik secara fisik atau pun virtual di ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9)
Melalui forum Rapat Paripurna tersebut, Pimpinan Dewan juga menyampaikan terima kasih dan penghargaanya kepada Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, dan Menteri Keungan Republik Indonesia atas segala peran, serta kerja sama yang diberikan pada pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
"Perkenankan kami juga atas nama Pimpinan Dewan, menyampaikan penghargaan dan terimakasi kepada Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan RUU ini dengan lancar," papar Dasco dari meja Pimpinan DPR RI.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU MK Adies Kadir melaporkan, Panja telah melakukan perumusan dan sinkronisasi pada seluruh materi RUU MK. Panja juga telah membahas dan menyempurnakan subtansi terhadap undang-undang sebelumnya. Politisi Fraksi Partai Golkar ini pun menjabarkan tentang poin-poin perubahan seperti usia dan tata cara seleksi hakim.
"Perubahan mengenai usia minimal, syarat dan tata cara seleksi hakim, penambahan ketentuan baru mengenai unsur Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, pengaturan mengenai ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi hakim konstitusi yang saat ini masih mengemban amanah sebagai negarawan penjaga konstitusi tetap terjamin secara konstitusional," papar Adies.
Dia juga melaporkan Daftar Infentarisasi Masalah (DIM) yang telah disampaikan oleh Pemerintah berjumlah 121 DIM. Dengan rincian jumlah DIM yang dinyatakan tetap sebanyak 101 DIM, yang bersifat redaksional sebanyak 8 DIM bersifat substansi sebanyak 10 DIM, dan yang bersifat substansi baru sebanyak 2 DIM.
Sementara itu, di kesempatan yang sama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H Laoly mengungkapkan, MK merupakan penafsir tunggal dan penjaga konstitusi, dengan adanya revisi undang-undang tersebut diharapkan peran MK dapat lebih optimal sesuai harapan para pencari keadilan. Tak lupa pula dia mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU tersebut.
"Kami mewakili Presiden dalam Rapat Paripurna yang terhormat ini dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Presiden menyatakan setuju rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi untuk disahkan menjadi Undang-Undang," papar Yasonna.(eko/es/DPR/bh/sya) |