JAKARTA, Berita HUKUM - Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Panda Nababan menegaskan bahwa langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) guna ikut menyeleksi para calon Menteri dalam Kabinet Pemerintah 2014-2019 sudah tepat.
Menurut Panda Nababan, adanya keterlibatan KPK dan PPTAK merupakan kelanjutan dari hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP pada Februari 2013 di Ancol, Jakarta dan Rakernas PDIP ke II pada Agustus 2014 di Semarang, Jawa Tengah yang dibuka oleh Ketua Umum PDIP Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
Dari kedua hasil Rakernas Ketua Umum PDIP Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada seluruh pimpinan dan elemen di PDIP, agar sama sekali tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan tindak korupsi.
Panda Nababan menambahkan, dalam Rakernas Megawati mengingatkan akan memanggil KPK jika ada indikasi seluruh elemen di PDIP melakukan pelanggaran hukum.
“Jadi saya tegaskan kembali bahwa apa yang telah dilakukan Presiden Jokowi dalam melibatkan KPK dan PPATK yang turut menyeleksi para calon menterinya sudah tepat dan satu garis dengan kebijakan Ibu Megawati, guna mendapatkan satu kabinet yang utuh dan bersih,” papar Panda Nababan pada BeritaHUKUM, Kamis (23/10) di Warung Daun Cikini, Jakarta.
Adapun menurut Panda Nababan yang kini menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Sumatera Utara, bahwa usulan untuk melibatkan KPK dan PPATK agar melakukan penilaian terhadap para calon Menteri, merupakan usulan Megawati, jauh hari sebelum Jokowi dicalonkan menjadi Presiden.
Panda mengingatkan soal hasil dari 2 Rakernas PDIP, bahwa jauh hari sebelum nama Jokowi diusung menjadi calon Presiden pada masa Kampanye Pilpres Juni – Juli 2014. Salah satu hasil Rakernas menyebutkan bahwa, PDIP akan menggandeng KPK untuk memujudkan sistem kepemerintahan yang bersih.
Politisi senior ini pun meminta publik, agar Presiden Jokowi diberi waktu untuk memilih calon menterinya.
“Undang-undang sudah menyatakan bahwa, Presiden diberi waktu 14 hari untuk memilih kabinetnya sejak Presiden dilantik. Jadi saya lihat sangat naïf jika ada yang memaksa agar pengumuman kabinet diminta segera. Ya kita harus hormati hak prerogative Presiden,” imbuh Panda mengingatkan.
Sebelumnya pada Jumat lalu (17/10), tim Transisi yang diwakili oleh Rini Soemarno, mendatangi gedung KPK guna menyerahkan sejumlah berkas berisi calon Menteri dalam kabinet Jokowi. KPK menindaklanjuti penyerahan berkas itu dengan mengumumkan hasil pada Rabu (22/10) lalu.
Ketua KPK, Abraham Samad menyatakan ada 8 calon Menteri yang mendapatkan tanda merah dan kuning yang artinya terindikasi tidak bersih (Korupsi). Namun Abraham Samad menyatakan semua putusan merupakan hak preogratif Presiden Jokowi.(bhc/mat) |