Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Advokat
PN Jakarta Pusat Menolak Gugatan KAI Terhadap MA
Thursday 22 Sep 2011 23:15:54

Istimewa
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Gugatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) terhadap Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mengadili, dengan ini menyatakan penggugat tak memiliki kapasitas hukum sebagai penggugat, dan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Nirwana, saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis (22/9).

Alasan Majelis hakim menolak gugatan KAI, Karena KAI dibentuk tidak sesuai UU Advokat. Dimana dalam Pasal 32 Ayat (4) mengamanatkan pembentukan organisasi tunggal advokat paling lama dua tahun sejak diberlakukannya UU Advokat. "KAI dibentuk pada 30/5/2008 sehingga tidak sesuai dengan UU Advokat. Artinya, dia tidak mempunyai legal standing untuk menggugat," terang Nirwana.

Menanggapi keputusan tersebut, kuasa hukum KAI Erman Umar mengajukan banding. Menurutnya, KAI telah sah sebagai organisasi advokat, berdasakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yang menyatakan KAI juga organisasi advokat sesuai prinsip kebebasan berserikat yang tertuang dalam UUD 1945. "MA tidak mau mengikuti putusan MK. Dia menafsirkan sendiri UU Advokat. Oleh karenanya kami langsung banding," ujarnya usai sidang.

Selain banding, Erman berencana menggugat seluruh Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia dan menggugat hakim yang menolak advokat KAI beracara.

Sebagaimana diketahui, KAI menggugat Ketua MA Harifin Andi Tumpa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Karena, perbuatannya yang mengesahkan nota kesepahaman (MoU) antara KAI dan Peradi dalam surat edaran No. 089/KMA/VI/2010 kepada Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia. Dimana, para Ketua Pengadilan Tinggi hanya mengambil sumpah para Calon Advokat jika diajukan oleh Pengurus PERADI.(mtr/sya)


 
Berita Terkait Advokat
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]