JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Gugatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) terhadap Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mengadili, dengan ini menyatakan penggugat tak memiliki kapasitas hukum sebagai penggugat, dan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Nirwana, saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis (22/9).
Alasan Majelis hakim menolak gugatan KAI, Karena KAI dibentuk tidak sesuai UU Advokat. Dimana dalam Pasal 32 Ayat (4) mengamanatkan pembentukan organisasi tunggal advokat paling lama dua tahun sejak diberlakukannya UU Advokat. "KAI dibentuk pada 30/5/2008 sehingga tidak sesuai dengan UU Advokat. Artinya, dia tidak mempunyai legal standing untuk menggugat," terang Nirwana.
Menanggapi keputusan tersebut, kuasa hukum KAI Erman Umar mengajukan banding. Menurutnya, KAI telah sah sebagai organisasi advokat, berdasakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yang menyatakan KAI juga organisasi advokat sesuai prinsip kebebasan berserikat yang tertuang dalam UUD 1945. "MA tidak mau mengikuti putusan MK. Dia menafsirkan sendiri UU Advokat. Oleh karenanya kami langsung banding," ujarnya usai sidang.
Selain banding, Erman berencana menggugat seluruh Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia dan menggugat hakim yang menolak advokat KAI beracara.
Sebagaimana diketahui, KAI menggugat Ketua MA Harifin Andi Tumpa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Karena, perbuatannya yang mengesahkan nota kesepahaman (MoU) antara KAI dan Peradi dalam surat edaran No. 089/KMA/VI/2010 kepada Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia. Dimana, para Ketua Pengadilan Tinggi hanya mengambil sumpah para Calon Advokat jika diajukan oleh Pengurus PERADI.(mtr/sya)
|