Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu
PAN, Gerindra, PKS, dan Berkarya Tolak Teken Hasil Pileg 2019
2019-05-21 13:41:39

Tampak KPU saat mengumumkan perolehan suara nasional masing-masing peserta pemilu presiden-wakil presiden, partai politik DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dan DPD pada Pemilu 2019, Selasa (21/5) dini hari.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kubu Prabowo-Sandi konsisten menolak hasil pilpres 2019. Tak hanya saksi BPN 02, saksi 4 parpol pendukung Prabowo-Sandi juga kompak menolak menandatangai hasil Pileg 2019.

"Penolakan ini sebagai monumen moral bahwa kami tidak pernah menyerah untuk melawan ketidakadilan, untuk melawan kecurangan, untuk melawan kesewenang-wenangan, untuk melawan kebohongan, dan untuk melawan tindakan apa saja yang akan mencederai demokrasi," kata Saksi BPN 02 Aziz Subekti di Kantor KPU, Selasa (21/5)

"Tanpa mengurangi kekhidmatan di dalam pembacaan dari pengesahan suara yang telah kita lakukan sejak tanggal 4 mei rekap di KPU pusat," tambahnya.

Penolakan Aziz disambut oleh partai partai pendukung 02. Mulai dari PKS, Gerindra, Berkarya, hingga PAN juga menolak untuk menandatangani berita acara.

Saksi PKS, Amar Ihsan Rangkuti, mengatakan penolakan untuk tanda tangan sebagai bentuk solidaritas mereka sebagai pengusung Prabowo-Sandi.

"Mohon maaf kami tidak menandatangani," kata Amar di Lokasi.

Berturut-turut saksi Gerindra Abdul Harris, Saksi PAN Fikri Yasir, dan saksi Berkarya Andi Picunang, juga menolak menandatangani berita acara rekap. Namun, Gerindra untuk beberapa provinsi tetap menandatangani.

"Kami juga Partai Gerindra kami menyatakan tidak menandatangi itu. Tapi untuk beberapa provinsi kami tanda tangani, tapi untuk rekap kami tidak bisa tanda tangani," kata Abdul Harris.

Senada dengan Gerindra, saksi PAN juga menyatakan tak menandatangani hasil rekap final itu.

"Kami saksi PAN jadi sebagaimana disaksikan kawan Gerindra dan PKS memang ada beberapa daerah pemilihan dan satu provinsi yang kami permasalahkan jadi kami tidak bisa tandatangan berita acara," ucap Fikri.

"Ini sebagai bentuk solidaritas kita, sebagai mitra koalisi melihat PKS PAN Gerindra yang tidak menandatangani ini kami juga memutuskan untuk tidak menandatangani," ucap saksi Berkarya Andi Picunang.

Meski PAN, Gerindra, PKS, dan Berkarya menolak meneken hasil Pileg, Partai Demokrat yang masih koalisi Prabowo, tetap meneken berita acara yang disiapkan KPU.

Berikut perolehan suara sah parpol di Pemilu 2019:

1. PKB: 13.570.097 (9,96%)
2. Gerindra: 17.594.839 (12,57%)
3. PDIP: 27.053.961 (19.33%)
4. Golkar: 17.229.789 (12.31%)
5. NasDem :12.661.792 (9,05%)
6. Garuda :702.536 (0,05%)
7. Berkarya :2.929.495 (2,09%)
8. PKS: 11.493.663 (8,21%)
9. Perindo: 3.738.320 (2,76%)
10. PPP: 6.323.147 (4,52%)
11. PSI: 2.650.361 (1,89%)
12. PAN: 9.572.623 (6,84%)
13. Hanura: 2.161.507 (1,54%)
14. Demokrat: 10.876.507 (7,70%)
19. PBB :1.099.848 (0,79%)
20. PKPI :312.775(0,22%)

Dari data rekap tersebut, diketahui ada 7 partai politik yang tidak memenuhi parliamentary threshold 4% yaitu Partai Garuda, Partai Berkarya, Perindo, PSI, Partai Hanura, PBB, dan PKPI.(kumparan/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemilu
 
Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]