Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Anies Baswedan
Ormas Gerakan Rakyat Luncurkan KTA, Anies Baswedan Jadi Anggota Pertama
2025-12-18 00:09:51

JAKARTA, Berita HUKUM - ORGANISASI masyarakat atau ormas Gerakan Rakyat meluncurkan kartu tanda anggota (KTA) pada Rabu, 17 Desember 2025. Mantan calon presiden Anies Baswedan, yang didapuk sebagai tokoh yang menginspirasi Gerakan Rakyat, menjadi anggota pertama ormas ini.

Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid berujar masyarakat umum kini bisa mendaftar jadi anggota ormasnya setelah peluncuran KTA. "Membuka secara resmi pendaftaran anggota Gerakan Rakyat secara serentak untuk seluruh Indonesia," kata Sahrin dalam acara peluncuran di Jalan Brawijaya X, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Anies menyebut bersyukur gerakan ini masih terus konsisten berkonsolidasi sehingga bisa membuka keanggotaan untuk masyarakat umum. "Saya merasa bersyukur sekali bahwa konsistensi perjuangan pribadi-pribadi yang menginginkan adanya perubahan di Indonesia, berkumpul bersama di dalam sebuah wadah Gerakan Rakyat," kata mantan gubernur Jakarta ini.

Anies mengklaim cikal bakal Gerakan Rakyat telah ada sejak Desember dua tahun lalu. Kini, setelah peluncuran KTA secara resmi, Anies menyebut ormas Gerakan Rakyat telah memasuki babak baru.

Sebelumnya, kata Anies, kegiatan ormas Gerakan Rakyat lebih banyak dikonsolidasikan oleh para pegiat internalnya. "Hari ini pegiat-pegiatnya memberikan kesempatan kepada semua rakyat Indonesia untuk ikut bersama-sama di dalam Gerakan Rakyat ini," ucap Anies.

Organisasi masyarakat Gerakan Rakyat sebelumnya resmi dideklarasikan pada Kamis, 27 Februari 2025 di Gedung Jakarta Inisiatif Office, Cilandak, Jakarta Selatan. Wakil Ketua Umum Bidang Politik, Hukum dan Keamanan merangkap Juru Bicara Gerakan Rakyat Yusuf Lakaseng menyatakan ormas ini berangkat dari ide dan gagasan Anies Baswedan. “Terutama masalah pendidikan sebagai jalan mewujudkan kemajuan dan kemakmuran bagi rakyat,” kata dia melalui pesan tertulis ketika dihubungi Tempo, Kamis 27 Februari 2024.

Meski begitu, dirinya menekankan bahwa gagasan tersebut diharapkan bisa merepresentasikan ormas secara umum yang memang bergerak dari rakyat. "Gerakan rakyat harus sudah menjadi gerakan orang banyak, gerakan publik, tidak lagi menjadi personifikasi Anies sebagai individu," tuturnya.(HaninMarwah/Tempo/bh/sya)


 
Berita Terkait Anies Baswedan
 
Ormas Gerakan Rakyat Luncurkan KTA, Anies Baswedan Jadi Anggota Pertama
 
Anies Baswedan Jadi Menteri Apa di Kabinet Prabowo? Ini Isu yang Tengah Hangat Beredar
 
Anies Baswedan Dianugerahi Gelar Adat 'Tuan Penato Negarou' di Kabupaten Tubaba, Lampung
 
Anies Baswedan vs Konglomerat Hitam
 
Pak Anies Dicintai Rakyat, Apa Buktinya?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]