Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Operasi Halilintar 2020 Sinergi Polri dan Bea Cukai Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional
2020-06-25 18:17:13

Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah kemeja putih) saat memimpin konferensi pers, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi beserta jajaran.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkoba jaringan internasional yang diselundupkan melalui jalur laut dan dengan memanfaatkan pengiriman logistik. Dari hasil pengungkapan itu, Bareskrim Polri menangkap 5 (lima) tersangka berinisial ES, SD, US, SY, dan IR, dan menyita sabu seberat 159 kilogram, 3.000 butir XTC, dan 300 butir H5/Erimin 5.

Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba dilakukan di 3 tempat berbeda dari Operasi Halilintar bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari tanggal 27 Mei 2020.

"Barang bukti yang kita amankan kurang lebih 159 kilogram sabu, XTC 3.000 butir dan H5 300 butir," kata Sigit saat memimpin konferensi pers, didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi beserta jajaran, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/6).

Dalam operasi tanggal 27 Mei 2020, jelas Sigit, petugas mendapatkan 35 kg sabu. Dari operasi kedua tanggal 18 Juni diamankan 5 kg sabu dan operasi tanggal 21 Juni sebanyak 119 kg sabu diamankan.

"Dari seluruh rangkaian, kita berhasil tangkap 5 tersangka dan barang bukti kita sita dari TKP pertama 35 kg sabu dengan kemasan plastik lakban coklat, HP dan uang Rp 700 ribu. TKP 2 sebanyak 5 kg sabu dengan kemasan teh China warna hijau, 3.000 XTC, dan 300 H5, 2 HP, dan Rp 900 ribu. TKP 3 dapat 119 kg sabu dengan kemasan teh China kemasan hijau dan kuning, 1 kapal motor dan 4 HP dan salah satu HP satelit," beber Sigit.

Lanjut Sigit menerangkan, hasil pengungkapan kasus ini masih didalami. Sebab, ada dugaan para tersangka berhubungan dengan sindikat internasional.

"Kita dapat info bahwa sebelumnya telah diturunkan juga barang di Pekanbaru dan tim bergerak dan tanggal 18 Juni dilakukan penangkapan saudara SD didapati dari SD ini barang bukti narkoba sabu 5 kg dan 3.000 butir XTC, 300 butir H5," sambung Sigit.

"Kemudian terus pendalaman informasi berhubungan dengan Mr X yang berdomisili di Malaysia dan mendapati bahwa info Mr X berhubungan dengan Saudara A yang ada di dalam lapas," pungkasnya.

Sigit menambahkan, dalam kasus ini sabu diduga didatangkan dari Malaysia melalui jalur laut dan mendarat di perairan Aceh. Selanjutnya dikirim menggunakan truk ke Sumatera, khususnya Pekanbaru dan ke wilayah Jabodetabek.

Pengiriman menggunakan truk sengaja disamarkan dengan bahan pokok untuk mengelabui jika ada pemeriksaan petugas.

"Ini jaringan Golden Triangle, jaringan Cina masuk ke Thailand - Malaysia - Indonesia sehingga kemasannya beda. Metodenya (pengiriman) ship to ship," tandasnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
 
Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
 
Polri Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22.932 Butir Ekstasi, Hasil Ungkap Kasus Periode Juni 2023
 
Polri dan Bea Cukai Ungkap Peredaran 428 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi Jaringan Narkotika Internasional
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]