Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Jaksa
Oknum Jaksa sebagai Pengedar Sabu Ditangkap Polisi
Wednesday 17 Sep 2014 00:20:40

Kasat Reskoba, Kompol Bambang, saat memperlihatkan BB Sabu kepada wartawan.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap Didik Wahyudi Widodo, SH Bin Sumianto, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tenggarong Kutai Kartanegara (Kukar), karena kedapatan sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu di salah satu rumah kos Jl. PM. Noor Perum Tepian RT. 48 Kelurahan Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara, Senin (15/9) malam.

Jaksa Didik ditangkap bersama seorang rekannya yang bernama Gunawan alias Kawok Bin Murdi, serta barang bukti 3 poket Sabu seberat 0,91 gram bruto, satu buah timbangan, satu buah alat hisap bong, dua buah Hp serta uang tunai Rp 300.000,- dari hasil penjualan barang haram tersebut.

"Benar pada hari Senin tanggal 15 September 2014 sekitar pukul 19.00 WITA telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, yang dilakukan oleh Gunawan dan seorang Jaksa bernama DWW, di Jl PM. Noor Perum Tepian RT. 48 Kelurahan Sempaja, Samarinda Utara dengan barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 0,91 gram. Saat ini, masih kita proses untuk melakukan pengembangan," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang.

Kronologi penangkapan oknum Jaksa di Perumahan Perum Tepian, berawal dari informasi masyarakat bahwa, di perumahan tersebut sering dilakukan pesta narkoba, setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan rumahnya, setelah melakukan pemantauan diketahui adanya kegiatan tersebut didalam rumah sehingga dilakukan pendobrakan, didapati kedua pelaku sedang melakukan pesta sabu, juga berikut barang bukti sabu kita amankan, jelas Bambang.

Setelah dilakukan penangkapan, pelaku Gunawan mengaku awalnya membeli sabu tersebut dari oknum Jaksa Didik, setelah itu mereka berdua melakukan pesta sabu di kosnya, dan hal tersebut diakuinya pada saat penangkapan, terang Bambang.

“Pada saat penangkapan kedua pelaku sedang pesta sabu, pengakuan Gunawan bahwa barang tersebut di beli dari oknum Jaksa Didik, dalam pengembangan sementara oknum Jaksa Didik sebagai pengedar barang haram jenis sabu tersebut,” ujar Bambang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1)Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara, tegas Bambng.

Untuk diketahui bahwa, oknum Jaksa Didik Wahyudi Widodo, SH sekitar bulan Desember 2013 atau Januari 2014 yang lalu saat menjabat sebagai Jaksa pada Kejaksaan Negeri Samarinda terlibat kasus terbukti dalam sidang di Pengadilan Negeri Samarinda mengganti barang bukti sabu menjadi tawas, sehingga di non aktifkan dan ditarik pada Kejaksaan Tinggi Kaltim, belakangan diketahui bahwa oknum Jaksa yang terkenal nakal di lingkungan Kejaksaan di Kaltim tersebut telah pindah kembali di Kejaksaan Negeri Tenggarong, dan akhirnya ditangkap oleh jajaran Reskoba Polres Samarinda, dalam pesta Sabu ini.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Jaksa
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
 
Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
 
Polri Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22.932 Butir Ekstasi, Hasil Ungkap Kasus Periode Juni 2023
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]