Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
MUI
Menteri Agama: Pentingnya Jaminan Produk Halal Bagi Konsumen Muslim
2019-01-16 19:15:17

Menag Lukman Hakim Syaifuddin, saat memberikan sambutan pada acara Milad ke-30 LPPOM MUI yang berlangsung di Jakarta, Rabu (16/1).(Foto: BH /na)
JAKARTA, Berita HUKUM - Permintaan akan produk halal di Indonesia semakin meningkat tiap tahunnya. Pecinta produk halal tak hanya terbatas pada masyarakat muslim saja. Masyarakat non-muslim juga menggemari produk halal, karena makanan halal diyakini dapat memberikan manfaat yang baik bagi kesehatan. Bukan hanya produk makanan saja, untuk kosmetik dan baju pun sudah mulai banyak produsen yang mengeluarkan produk halal.

Menurut Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin, saat menghadiri acara Milad ke-30 tahun Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) yang berlangsung di Jakarta, Rabu (16/1), mengatakan bahwa, "Bagi umat Islam khususnya, jaminan produk halal jelas sangat penting dalam menjalankan kesempurnaan keberagamaan," kata Menag.

Menurutnya, era globalisasi perdagangan saat ini, berbagai produk olahan dalam negeri maupun luar negeri begitu mudah di Indonesia. Maka, adanya jaminan kehalalan produk sangatlah penting terlebih lagi Indonesia memiliki konsumen muslim terbesar di dunia.

"Tidak kurang 87 persen dari sekitar 260 juta umat muslim ada di negara tercinta ini. Yang tentu membutuhkan jaminan keamanan, kenyamanan dan perlindungan serta kepastian hukum mengenai kehalalan suatu produk yang dikonsumsi, maupun digunakan atau dimanfaatkan," jelas Menag.

Menag Lukman juga mengatakan, perdagangan internasional juga telah memproduksi ketentuan terkait pedoman halal 1997 (Kodex Alimentarius) yang didukung oleh organisasi internasional yang berpengaruh seperti: AFTA, APEC, NAFTA dan Masyarakat Timur Eropa, serta World Trade Organization (WTO).

"Dengan demikian sejumlah organisasi perdagangan internasional telah mengakui bahwa tanda halal pada produk menjadi salah satu instrumen penting untuk mendapatkan akses pasar dan memperkuat daya saing produk domestik di pasar Internasional. Dengan kondisi demikian, maka apa yang telah diperjuangkan oleh LPPOM MUI perlu diperkuat oleh negara dalam bentuk regulasi yang secara khusus mengatur ketentuan produk halal." pungkas Menag.(bh/na)


 
Berita Terkait MUI
 
• Kecam Aksi Penembakan Di Kantor MUI, Fadel Muhammad: Waspada Upaya Pemecah Belah Bangsa
 
• MUI Pusat Ditembaki OTK, Polisi: Pelaku Sudah Meninggal Dunia
 
• Wapres Ma'aruf Amin Buka Multaqo, FGD dan Rakornas LSBPI MUI
 
• LSBPI MUI Gelar Multaqo, FGD dan Rakornas
 
• Ahmad Basarah: Polemik Pembubaran MUI Sebaiknya Dihentikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]