Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai PBB
Mediasi PBB dengan KPU Gagal, PBB Lakukan Perlawanan sebagai Bentuk Kezaliman
2018-02-23 18:36:08

Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) hari ini gagal melakukan mediasi antara Partai Bulan Bintang (PBB) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait masalah tidak adanya enam orang anggota PBB di Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat, yang berakibat PBB tidak diloloskan menjadi peserta Pemilu 2019.

PBB sebenarnya sudah memenuhi syarat di semua provinsi dan kabupaten/kota di tanah air, tetapi gegara enam orang anggota di Kab Masel ini, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat ikut Pemilu.

Dalam sidang mediasi yang dipimpin Ketua Bawaslu Abhan itu, PBB menyatakan bahwa keenam anggota PBB itu sudah datang untuk diverifikasi, tetapi KPU setempat minta agar yang datang bukan dari satu tetapi dari tiga kecamatan. Keesokan harinya, delapan anggota PBB hadir, tetapi kali ini KPU gagal mengakses data Sipol. Keesokan harinya datang lagi, KPU katakan verifikasi sudah selesai dan PBB dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Namun setelah dikoreksi KPU Provinsi, PBB kemudian dinyatakan Memenuhi Syarat dan diumumkan dalam Rapat Pleno KPU Provinsi Papua. Belakangan menurut KPU, keputusan itu dikoreksi Bawaslu Provinsi, tapi tidak pernah diumumkan ke publik, sampai akhirnya KPU Pusat tanggal 17 Februari menyatakan PBB TMS di Kab Mansel. Akibatnya PBB tidak bisa ikut Pemilu 2019.

Dalam sidang mediasi, atas pertanyaa Bawaslu, PBB menawarkan dua alternantif solusi, yakni KPU Prov Papua Barat melakukan koreksi (reinfoi) terhadap Berita Acara Rekapitulasi agar sesuai dengan hasil keputusan Rapat Pleno KPU Provinsi yang menyatakan PBB MS sebagaimana telah diumumkan ke publik, atau KPU dengan wibawa Bawaslu melakukan verifikasi ulang terhadap enam orang anggota PBB di Kabupaten Mansel. Namun solusi yang disampaikan ini ditolak mentah-mentah oleh KPU karena KPU merasa telah melakukan verifikasi dengan benar dan Keputusan KPU yang tidak meloloskan PBB juga sudah benar.

Karena usulan PBB yang ditawarkan oleh Bawaslu ditolak KPU, maka mediasi menjadi Deadlock. PBB tidak punya pilihan kecuali melawan KPU melalui sidang di Bawaslu dan kalau tidak selesai, terpaksa harus menggugat KPU ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Yusril Ihza Mahendra yang hadir mewakili PBB dalam mediasi nenyatakan sangat kecewa dengan KPU yang tidak membawa usulan apapun ke sidang mediasi, kecuali ngotot mengatakan bahwa dirinya telah bertindak benar dalam melakukan verifikasi.

Usai sidang mediasi yang gagal, Yusril mengatakan dirinya dan partainya siap melawan KPU. "Kami akan mati-matian melawan KPU tanpa kompromi, bukan saja di Bawaslu, tetapi juga aspek-aspek pidana terkait KPU yang ada selama ini, juga akan kami buka sebagai bagian dari bentuk perlawanan kami kepada kezaliman".

Yusril mengatakan bahwa, dirinya mendengar kabar bahwa PBB sengaja tidak diloloskan ikut Pemilu karena sikap kritisnya terhadap kekuasaan, dan pembelaannya yang tegas terhadap Islam, ormas-ormas Islam yang dizalimi, Ulama-ulama yang dikriminalisasi dan pembelaannya terhadap aktivis yang dituduh makar".

Bahkan, kata Yusril, ada yang meniupkan rumors, partainya dikhawatirkan akan menjadi kekuatan politik Islam radikal. Padahal, menurutnya PBB adalah partai modernis, yang bersikap moderat dan menjunjung tinggi kemajemukan dan hak asasi manusia.

Yusril mengungkapkan dengan tidak lolosnya PBB ini adalah masalah besar bagi PBB, "karena di Kabupaten Manokwari Selatan itu PBB memiliki 2 kursi anggota DPRD nya. Jadi Mustahil tidak ada 6 orang anggota PBB di sana. Kita punya 2 kursi di DPRD di kabupaten Manokwari Selatan, jadi mustahil PBB tidak punya anggota 6 orang di Manoekwari Selatan. Jadi keliatan sekali KPU sengaja mengerjain dan mempersulit kami di sana." jelas Yusril.

Akhirnya Ketua Umum PBB itu mohon doa dan dukungan rakyat dalam menghadapi KPU. "Yang dituntut dan diperjuangkan PBB hanyalah keadilan," tegas Yusril, kepada media mengakhiri keterangannya.

Lihat Video berisi komentar Yusril Ihza Mahendra di Youtube: YUSRIL : SAMPAI MATI AKAN SAYA LAWAN KPU.(wa/bh/mnd)


 
Berita Terkait Partai PBB
 
Beredar 30 Bakal Caketum PBB, La Nyalla, Gatot Nurmantyo Hingga Erick Thohir Masuk List
 
Surat Terbuka Dewan Da'wah kepada Prof Dr Yusril Ihza Mahendra
 
Patuhi Ijtima Ulama, Kader dan Puluhan Caleg PBB DKI Deklarasi Dukung Prabowo-Sandi
 
DPW dan DPC se-Jatim Menyerahkan Arah Dukungan Capres 2019 kepada Ketum PBB
 
Yusril Sebut Calon Petahana Tak Perlu Berhenti, Sekjen PBB: Makin Jelas Kemana Arah Dukungan PBB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]