Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Samarinda
Mantan Kadis Bina Marga Diduga Hanya Jual Nama Kejaksaan Batalkan PT BTR Pemenang Proyek Semani II Rp 120 M
Thursday 13 Nov 2014 17:10:51

Ilustrasi. Tampak salah satu pekerjaan proyek Drainase saluran Samani satu Jl. Elang, Samarinda yang sedang dikerjakan.(Foto:BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Dibatalkannya proyek Semani Tahap II yang telah dimenangkan oleh PT. Bunga Tanjung Raya (BTR) telah memenuhi persayaratan lelang dengan sistim prakualifikasi pada Desember 2013 yang lalu oleh Kepala Dinas Bina Marga yang saat itu dijabat H. Achmad Maulana, dengan alasan salah satu poinnya menyebutkan, “Kegiatan Semani Tahap I masih dalam proses pemeriksaan pihak yang berwenang,” dalam hal ini Kejaksaan Negeri Samarinda sebagaimana disebut Achmad Maulana merupakan alasan yang hanya mengada-ngada dengan menjual nama Kejaksaan, karena sampai saat ini ternyata Kejaksaan tidak pernah melakukan pemeriksaan terkait proyek tersebut.

Alasan pembatalan sebagaimana termuat pada lpse kota Samarinda, yang jelas menyebutkan:

1. Kegiatan pembangunan Semani Tahap I masih dalam pemeriksaan pihak yang berwenang.
2. Sampai pada saat ini belum terselesaikannya pembebasan lahan untuk kegiatan pembangunan Semani tahap II dan waktu penyelesaian belum bisa dipastikan.
3. Waktu penyelesaian pelaksanaan kegiatan diperkirakan tidak mencukupi sampai dengan akhir jadwal waktu yang ditetapkan yaitu akhir tahun 2015.

Dengan alasan ini Kepala Dinas Bina Marga Samarinda saat itu H. Achmad Maulana, melakukan tender ulang proyek Semani tahap II dan menunjuk PT. Pembangunan Perumahan (PP) sebagai pemenang yang pada lelang proyek sebelumnya padahal sudah dinyatakan gugur total oleh panitia lelang. Sehingga patut diduga adanya permainan atau persekongkolan yang terselubung yang merupaka mafia proyek antara Kepala Dinas Bina Marga, Achmad Maulana bersama Novidar selaku PPK dan Arief salah satu Panitia lelang proyek Semani II serta juga dengan PT. PP itu sendiri, ujar kuasa PT. BTR dengan nada kesal.

Hal yang sama juga dilontarkan oleh Sekretaris Lembaga Anti Korupsi Indonesia Pejuang 45 (LAKI) Kalimantan Timur, Saaludin kepada BeritaHUKUM.com beberapa waktu yang lalu bahwa, dari cara dilakukan Kadis Bina Marga dengan membatalkannya lelang proyek Semani tahap II yang telah ditunjuk pemenangnya PT. BTR dan lalu melakukan lelang ulang dan menunjuk PT. PP sebagai pemenang yang sebelumnya dinyatakan gugur merupakan suatu persekongkolan, sehingga aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian bisa langsung melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu laporan, terang Saaludin.

Kepala Dina Bina Marga Kota Samarinda yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Perizinan ketika dikonfirmasi pewarta di kantornya jalan Basuki Rahmat Samarinda, Kamis (6/11) lalu mengatakan, masalah sSemanai tahap II dirinya telah di panggil Walikota Samarinda H. Syahari Jaang untuk diminta penjelasan, dan dapat memberikan keterangan dengan jelas adalah Novidar staf Bina Marga selaku PPK proyek Semani tahap II, namun untuk diketahui bahwa, salah satu poin pembatalan adalah masalah Semani I masih dalam pemeriksaan Kejaksaan Negeri, terang Maulana.

“Alasan pembatalan PT. BTR pada semani tahap II karena proyek semani tahap I masih dalam pemeriksaan pihak Kejaksaan Negeri,” ujar Maulana.

Alasan Maulana dengan menyebut pembatalan PT. BTR pada lelang Semani tahap II dengan menyebut Semani tahap I masih dalam pemeriksaan Kejaksaan Negeri Samarinda, bertolak belang dari sumber yang diperoleh di Kejaksaan Negeri Samarinda.

Salah seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri Samarinda, Jaksa Ishak ketika diminta komentarnya mengatakan bahwa, sepengetahuannya sampai saat ini dirinya maupun pihak Kejaksaan Negeri Samarinda tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap proyek Semani tahap I, kalau benar pihak Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan maka dapat ditunjukkan surat panggilan pemeriksaannya, terang Ishak.

“Sampai saat ini kejaksaan saya sendiri maupun kejaksaan negeri tidak pernah melakukan pemeriksaan mengenai proyek Semani tahap I, sebagaimana alasan yang disebutkan dalam pembatalan tersebut,” ujar Ishak.

Mantan Kepala Bina Marga Kota Samarinda Achmad Maulana yang akan dikonfirmasi BeritaHUKUM di kantornya Badan Perizinan Jl Basuki Rahmat, Kamis (13/11) tidak berada ditempat. Sumber yang diperoleh dari sekretaris Badan Perizinan, Ibu Ida Nursanti bahwa, Achmad Maulana sedang dalam keadaan sakit dan saat ini istrirahat dirumah, jelas Ida.

“Bapak Achmad Maulana sejak Minggu (9/11) sakit dan diopname di Rumah Sakit, namun saat ini sudah keluar dan masih istirahat di rumah. Tadi pagi subuh beliau SMS meminta kalau ada surat yang mau ditandatangani agar dibawa kerumahnya,” ujar Ida Nursanti, sambil membaca SMS yang dikirim Maulana.

Diduga ada Komando tutup mulut.

Mencuatnya pemberitaan proyek Semani tahap II senilai Rp 120 milyar yang telah dimenangkan PT BTR dan dibatalkan oleh Maulana dan menunjuk PT. PP sebagai pemenang setelah melakukan lelang ulang, mendapat perhatian beberapa LSM yang salah satunya LAKI Pejuang 45 Kaltim untuk memantau perkembangannya.

Namun sayangnya hingga saat ini baik Arief selaku Panitia lelang proyek tersebut seakan menghindar dari kejaran pewarta untuk mengetahui seluk belum persoalan tender, beberapa kali pewarta ke kantornya baik pagi, siang maupun sore, selalu tidak berada dikantornya, alasan stafnya bahwa yang bersangkutan tidak berada ditempat, demikian juga dilakukan telpon lewat HP selularnya Arif tidak pernah merespon, demikina juga pesan singkat SMS, Arif tidak menanggapainya.

Hal yang sama juga dengan Novidar selaku PPK proyek Semani tahap II yang disebut Maulana yang bisa memberikan komentar untuk membuka tabir dibatalkannya PT. BTR yang sudah ditunjuk sebagai pemenang, lagi-lagi sama selalu tidak berada ditempat di kantornya, alasan rekannya beberapa hari ini Novidar tidak kelihatan dikantor, namun tidak diketahui alasan kemana.

Sama dengan Arie selaku Panitia lelang, Novidar awalnya menerima panggilan telpon pewarta dan bersedia untuk bertemu memberikan keterangan, namun belakangan setelah ditunjuk Maulana atas perintah Walikota Samarinda H. Syahari Jaang, Novidar juga seakan menghindar, panggilan pewarta melalui handphone selularnya tidak drespon demikian juga dengan pesan SMS tidak juga dibalas, sehingga patut diduga bahwa adanya satu komando untuk tutup mulut mengenai proyek Semani tahap II.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Samarinda
 
AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]