Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 

Mahfud: Perampok Konstitusi Harus Dihukum
Tuesday 26 Jul 2011 15:01

BeritaHUKUM.com/riz
JAKARTA-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengingatkan aparat penegak hukum, agar tidak membiarkan satu pelaku pun lepas dalam kasus pemalsuan surat MK. Mereka yang diduga terlibat itu merupakan perampok konstitusi dan demokrasi, sehingga jangan dilepas dan harus dihukum.

"Kalau konstitusi itu sudah dirampok dan pelakunya dibiarkan bebas serta tidak ada hukuman, tentunya sangat berbahaya bagi masa depan negara. Jika sudah dilanggar, tidak ada lagi konstitusi yang bakal jadi pedoman," kata Mahfud di gedung MK, Jakarta, Selasa (26/7).

Mahfud mengaku tidak mengetahui rekonstruksi kasus pemalsuan surat MK itu. Pasalnya, proses masih berlangsung dan tertutup. “Saya saja tidak tahu, polisi melakukannya secara tertutup. MK terserah polisi. Polisi yang punya wewanang itu, meski tempatnya ada di MK. Saya tidak perlu mempermasalahkannya, karena masing-masing dari kami punya tugas dan wewenang sendiri,” jelasnya.

MK, lanjut dia, siap memfasilitasi Polisi sepenuhnya untuk mengungkap kasus yang pada dasarnya merupakan laporan pihaknya kepada Mabes Polri sejak 12 Februari lalu. Prinsipnya, dirinya hanya ingin kasus ini harus diungkap secara jelas dan tuntas. "Itu sudah ada proses hukumnya. Silakan berjalan hingga selesai dan tuntas," kata Mahfud.

Mantan politisi PKB ini berharap rekonstruksi dapat menemukan pelaku lain, tidak hanya berhenti pada tersangka Masyhuri Hasan. "Kalau berhenti di Hasan akan mengorbankan Hasan saja. Dia juga sudah mengaku membuat surat itu dan dari rekonstruksi ini harus menemukan pelaku yang lain. Apakah itu dari MK, KPU atau dari mana saja. Tidak boleh dibiarkan seperti kasus-kasus seperti ini,” tandasnya.

Hal senada diungkapkan Hakim Konstitusi Akil Mochtar. Menurutnya, Masyhuri Hasan hanya pelaku teri. Aktor intelektualnya harus ditangkap. “Kami memang tidak mengetahui aktor intelektual kasus itu. Tapi kami berharap bukti-bukti baru akan diketahui aktor intelektualnya,” tutur dia.

Segera Dikonfrontasi
Di tempat terpisah, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam mengatakan, pihaknya akan mencocokan langsung keterangan Andi Nurpati dengan sejumlah saksi kasus surat palsu MK yang selalu berbeda. Polri berencana mengkonfrontir keterangan Andi Nurpati dengan saksi dari MK serta KPU. "Kamis, penyidik berencana melakukan berita acara konfrontir antara staf MK dengan Andi Nurpati dan empat orang stafnya," ujarnya.

Anton mengatakan, penyidik ingin mengetahui asal usul pembuatan surat palsu tersebut. Hasil konfrontasi diharapkan penyidik bisa mengetahui keterangan yang sebenar-benarnya. Dari hasil penyidikan, penyidik mendapat keterangan yang berbeda satu sama lain. Tapi Anton enggan menjelaskan perbedaan kesaksian Andi Nurpati dengan saksi lainnya.

"Jumat (29/7) penyidik akan melakukan pemeriksaan berita acara konfrontir Ibu Andi (Nurpati) dengan staf KPU. Penyidik ingin tahu persis keterangan masing-masing," kata Anton.

Dalam kasus ini Polri telah menetapkan Masyhuri Hasan sebagai tersangka. Mantan juru panggil MK ini dijerat 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Sedangkan Andi Nurpati dan staf MK dan KPU masih berstatus saksi. Sebelumnya, Masyhuri mengklaim tidak mengkonsep surat palsu itu. Ia menuding pembuatan surat dilakukan Zainal Arifin Husein (Eks panitera pengganti MK) dengan Pan Mohammad Faiz (eks staf panitera pengganti).(rob/irw)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]