JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan mantan pilot PT Mentari Lion Airlines (Lion Air), Muhammad Nasrun Natsir. Upaya Nasrun agar Lion Air dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena memecat atas dasar menolak terbang dengan alasan kondisi landasan udara berbahaya, dinilai hakim tetap tidak beralasan.
Putusan perkara bernomor 871 K/PDT/2011 yang ditangani majelis hakim kasasi yang diketuai Takdir Rahmadi dnegan anggota Rehgena Purba dan Zaharuddin Utama ini, baru diumumkan Selasa (7/2). Padahal, musyawarahnya sudah diputuskan pada 23 Agustus 2011. "Menolak permohonan kasasi pemohon (Nasrun)," demikian dilansir situs resmi MA, Selasa (7/2).
Putusan kasasi MA ini, memperkuat putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diketuai Sugeng Riyono. Dalam putusannya itu, hakim menolak gugatan Nasrun pada 12 Agustus 2009. Hal ini mengacu pada pendapat ahli dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang menyatakan notice to airman (notam) hanyalah bersifat informasi, bukan larangan.
Dengan keterangan ahli tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa penggugat Nasrun Natsir seharusnya melaksanakan perintah perusahaan untuk terbang. Apalagi dari fakta yang ada menunjukan bahwa pilot yang menggantikan Nasrun berhasil menerbangkan pesawat ke tempat tujuan dalam keadaan selamat.
Atas putusan pengadilan tingkat pertama itu, penggugat Nasrun tidak puas. Ia pun mengajukan upaya banding kepada Pengadlan Tinggi DKI Jakarta. Tapi dalam putusannya, majelis hakim banding malah kembali menolak gutannya dan memenangkan pihak Lion Air. Tidak puas, Nasrun kemudian mengajukan kasasi kepada MA yang juga berakhir dengan penolakan gugatannya itu.(mgi/wmr)
|