Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 

MA Promosikan Hakim Pelanggar Kode Etik
Wednesday 10 Aug 2011 19:45:35

Sidang perkara Antasari Azhar di PN Jakarta Selatan (Foto: detiknews.com)
*Rekomendasi KY akan Melengkapi PK Antasari

JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) mengabaikan rekomendasi Komisi Yudisial (KY) atas tiga hakim yang dinilai telah melanggar kode etik dalam penanganan perkara mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Mereka tersebut, yakni Hery Swantoro, Nugroho Setiadji, dan Prasetyo Ibnu Asmara malah sudah mendapat promosi naik jabatan.

Untuk Hery Swantoro dipromosikan menjadi hakim anggota di Pengadilan Tinggi (PT) Bali. Sedangkan Nugroho Setiadji menjadi hakim pengawas MA, sementara Prasetyo Ibnu Asmara menjadi hakim anggota di PT Jawa Tengah.

"Betul ada promosi dari MA untuk nama-nama hakim yang disebut. Kalau tidak salah SK tersebut dikeluarkan MA sejak dua bulan lalu," juru bicara MA Hatta Ali saat dikonfirmasi wartawab di Jakarta, Rabu (10/8).

Seperti diberitakan sebelumnya, rapat pleno KY yang digelar Selasa (9/8) kemarin, memutuskan bawha hakim yang menangani perkara mantan Ketua KPK Antasari Azhar itu, terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Menurut KY, para hakim itu terbukti melanggar prinsip profesionalitas, karena telah mengabaikan sejumlah barang bukti penting di hadapan pengadilan.

Namun, saat ditanya mengenai rekomendasi KY itu memengaruhi putusan MA, Hatta malah menyatakan, belum bisa bersikap. Pihaknya masih menunggu diterimanya salinan surat rekomendasi KY trersebut. “Kami belum tahu apa isinya. Jadi kita tunggu saja itu," terang Hatta.

Dia kembali menegaskan, MA tidak serta-merta rekomendasi KY ini akan ditindaklanjuti dnegan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Alasannya, mekanisme MKH hanya menyangkut sanksi-sanksi berat yang akan dijatuhkan kepada hakim. “Apa pun putusan KY, nantinya akan dibahas di dalam rapat pimpinan MA. Setelah itu, ketua MA memberikan disposisi berupa tanggapan kepada KY,” tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail meminta MA patut mempertimbangkan keputusan KY itu. Pihaknya snagat berharap, agar MA terbuka atas rekomendasi KY ini. Bahkan, putusan ini dminta ikut menjadi bahan pertimbangkan MA pada saat Antasari nanti mengajukan peninjauan kembali (PK).

Menurut dia, rekomendasi KY sudah menjadi bukti bahwa ada yang janggal dalam penanganan perkara kliennya tersebut. "Terbukti kan dengan hasil pleno ini. Kami harap betul agar ke depan keadilan itu sungguh-sungguh ditegakkan oleh MA. Sebab, ini menyangkut nasib hidup dan matinya seorang pencari keadilan yang tidak diperlakukan secara adil," jelasnya.

Peradilan Sesat
Dihubungi terpisah, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie menyambut baik rekomendasi KY tersebut. Hal ini membuka secara transparan benang kusut peradilan sesat terhadap mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Bahkan, akan membuka dugaan skema kriminalisasi di baliknya. “(Rekomndasi) ini baru bukti-bukti sepanjang kode etik. Bia saja, ada kasus-kasus lain atau bukti-bukti lain yang mungkin saja pidana," jelasnya.

Sebaliknya, lanjut dia, rekomendasi KY itu memperlihatkan lembaga tersebut mulai menjalankan fungsinya dalam mengawasi perilaku hakim. Dirinya pun yakin Antasari menjadi korban peradilan sesat dan harus ada tilik ulang.

"Kami harus terus mendorong supaya KY meningkatkan kinerja dalam melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim. Saya akan mendukung kalau dieksaminasi kembali. Tapi ini kan sudah putusan. Dan kita harus menghormati hukum. Mungkin kalau terjadi perubahan politik itu bisa," ujar Jimly.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) ini menyatakan, masih ada satu peluang hukum untuk Antasari yaitu lewat upaya hukum luar biasa di MA. Namun, ia menyerahkan tindak lanjut penemuan ini kepada dua lembaga yang mengurusi hakim tersebut. “Mudah-mudahan MA bisa menemukan kalau dia (Antasari) telah menjadi korban ari peradilan sesat," tegas dia.

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mlalui humasnya, Ida Bagus enggan berkomentar atas putusan KY tersebut. Alasannya, hingga kini pihaknya belum menerima salinan keputusan KY itu. "Maaf, saya belum bisa berkomentar apapun. Kami belum mendapatkan secara resmi hasil putusan dari rapat pleno KY itu,” tandasnya.(mic/irm/rob/bie)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]