Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Jilbab
Legislator Sayangkan Atlet Judo Berhijab Miftahul Jannah Didiskualifikasi
2018-10-10 11:45:42

Alet Judo Blind Indonesia Miftahul Jannah dalam Asian Para Games 2018 yang terdiskualifikasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra menyayangkan terdiskualifikasinya atlet Judo Blind Indonesia Miftahul Jannah dalam Asian Para Games 2018 karena menolak melepaskan hijabnya saat bertanding. Menurutnya, hal ini tidak perlu terjadi jika pemerintah mengantisipasi hal tersebut sejak technical meeting.

"Masalah ini harusnya tidak terjadi jika sejak setahun lalu rapatnya, pemerintah bisa melakukan keberatan pada panitia. Karena semua tertera dalam official technical handbook, mengapa tidak kita antisipasi," tegas ketika dihubungi Parlementaria melalui pesan singkat, Selasa (9/10).

Sutan pun mempertanyakan hasil technical meeting yang dilakukan sebelum event atau pertandingan. Menurutnya, larangan menggunakan hijab seharusnya sudah disosialisasikan jauh hari, bahkan sebelum Pelatnas di mulai, sehingga bisa diantisipasi oleh tim Indonesia.

"Siapa wakil dari kita dalam technical meeting itu. Apakah dia paham dengan aturan, sebab atas kelalaian tersebut atlet dirugikan," tandas legislator Partai Gerindra itu.

Selain itu, Sutan juga mengkritisi adanya diskriminasi pada busana Agama Islam dalam bentuk larangan tidak boleh berhijab dalam bertanding, karena melanggar hak beragama seorang atlet.

"Apalagi sampai pelatih meminta atlet untuk membuka hijab, karena hijab itu hanya busana dan pakaian, ini diskriminasi dan bertolak belakang dengan semangat universal olahraga," tandas legislator dapil Jambi itu.

Seperti diketahui, atlet Blind Judo kelas 52 kg asal Aceh, Miftahul Jannah didiskualifikasi dari Asian Para Games 2018 karena menolak melepaskan hijab saat bertanding. Namanya dicoret sesaat sebelum bertanding melawan atlet judo asal Mongolia, Gantulga Oyun.

Sementara itu, penanggung jawab judo Asian Para Games 2018 Ahmad Bahar menuturkan bahwa ada aturan judo yang tak memperbolehkan atletnya mengenakan hijab. Aturan International ini berlaku sejak 2012, dimana larangan menggunakan hijab semata karena faktor keselamatan.(ann/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Jilbab
 
Dua Siswi Dilarang Kenakan Hijab di Sekolah, PBB Serukan Peningkatan Toleransi Beragama
 
Citra Kirana Merasa Lebih Tenang Setelah Berhijab
 
Legislator Sayangkan Atlet Judo Berhijab Miftahul Jannah Didiskualifikasi
 
Kartika Putri Memutuskan Mantab Berhijab dan Menghapus Foto-Foto Lamanya
 
Turki Mencabut Larangan Berkerudung di Kalangan Militer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]