Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Bawang
Legislator Desak Pemerintah Berikan Sanksi Tegas pada Importir Nakal
2018-03-18 14:35:38

Ilustrasi. Ditangkap 5 ton (254 karung) bibit bawang putih asal impor yang diperjualbelikan di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (2/3).(Foto: Twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Felicitas Tallulembang menyesalkan adanya penjualan bibit bawang putih ke pasaran oleh importir. Hal tersebut diungkapkannya menyusul ditemukannya berkarung-karung bibit bawang putih impor yang dijual di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta.

"Saya menyesalkan adanya penjualan bibit bawang putih ke pasaran oleh importir. Mengingat pemerintah telah menetapkan pelarangan penjualan bibit bawang putih di pasaran, apalagi bibit impor. Namun dengan ditemukannya berton-ton bibit tersebut ini menunjukan bahwa pengawasan terhadap importir sangat lemah," ujar Felic, begitu ia biasa disapa di Jakarta, Kamis (15/3).

Padahal, lanjut Felic, Kementerian Pertanian memberikan rekomendasi impor bibit bawang putih itu salah satunya untuk alasan swasembada. Dengan kata lain bibit bawah putih impor tersebut sejatinya dijual kepada para petani bawang untuk ditanam kembali. Sehingga ke depan Indonesia tidak lagi lakukan impor karena sudah mampu menghasilkan bibit atau bening bawah putih sendiri.

Bahkan pemerintah melalui Kementerian Pertanian sudah mengeluarkan peraturan menteri pertanian (Permentan) No.38 Tahun 2017 Pasal 32 yang mewajibkan para importir menanam bawang putih sebanyak lima persen dari jumlah impor yang diajukannya.

Merujuk kasus tersebut politisi dari Fraksi Partai Gerinda ini berharap agar Kementerian Pertanian selaku mitra kerja Komisi IV DPR tidak lagi mengeluarkan RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) terhadap importir nakal. Tidak hanya itu, ia juga berharap agar perusahaan pengimpor tersebut diberikan sanksi tegas berupa penghentian atau pencabutan SIPI (surat ijin persetujuan impor). Hal ini semata untuk memberikan efek jera terhadap pelaku, serta menjadi contoh buruk bagi importir lain untuk tidak berbuat serupa.

Sebagaimana diberitakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita lima ton bibit bawang putih impor dari Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta. Padahal Kementerian Perdagangan dan Pertanian jelas melarang penjualan bibit bawang putih di pasaran. Perusahaan pengimport itu adalah Tunas Sumber Rezeki yang memiliki surat ijin impor bawang putih sebanyak 300 ton. Namun yang terealisasikan baru 232 ton impor bibit bawang putih.

Direktur Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Perdagangan Veri Anggriono saat inspeksi beberapa hari lalu menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas importir nakal tersebut jika terbukti melanggar ketentuan importasi.(ayu/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Bawang
 
Kenaikan Harga Bawang Putih Dinlai Tidak Wajar
 
Legislator Desak Pemerintah Berikan Sanksi Tegas pada Importir Nakal
 
Pemda Kabgor Siap Kembangkan Bawang Merah Jadi Komoditi Unggulan
 
Kementan Sebut Pasokan Bawang dan Cabai Nasional Relatif Cukup
 
Harga Bawang Putih Turun Drastis
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]