Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
TNI
Lanud Halim PK Tindak Pesawat Asing Pelanggar Wilayah Udara Nasional
2017-03-20 15:18:03

Tampak pesawat Cessna C-208B dengan registrasi VH-ZKA dipiloti Captain Pilot Mark Herradence (66) dan Hamilton Grant Dowson (55), di Bandara Halim PK, Minggu(19/3).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Minggu siang (19/3) melaksanakan tindakan tegas terhadap sebuah pesawat udara berkebangsaan Australia yang terbukti melakukan pelanggaran penerbangan dengan rute Seletar-Halim, menyimpang dari rute seharusnya yang tercantum dalam flight clearence.

Pesawat tersebut merupakan jenis Cessna C-208B dengan registrasi VH-ZKA dipiloti oleh Captain Pilot Mark Herradence (66) dan Hamilton Grant Dowson (55), melakukan penerbangan dari Seletar (Singapura) take off pukul 23.15 UTC (06.15 WIB) menuju Halim Perdanakusuma (Jakarta) mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma pada pukul 04.54 UTC (11.54 WIB). Pesawat milik Perusahaan Geo Survey CGG Aviation di Perth Australia tersebut sebelumnya telah melaksanakan survey tambang di Tanzania.

Setelah Pesawat mendarat, atas perintah Komandan Lanud Halim P. Marsma TNI Fadjar Prasetyo, S.E., M.P.P., segenap pejabat dan petugas terkait melakukan pemeriksaan terhadap pesawat, awak pesawat, barang bawaan, serta berkas administrasi penerbangan di Apron Bandara didampingi oleh petugas otoritas bandara, petugas imigrasi, custom dan petugas bea cukai.

Dari pemeriksaan diketahui crew membuat Flight Plan dengan rute penerbangan Seletar-Halim Perdanakusuma (Jakarta), tidak memiliki lembar copy flight clearence dan hanya mengetahui nomornya saja.

Sesuai Flight Clearence nomor 2083/1603/NONSCHED-INT/2017 Pesawat Cessna VH-ZKA seharusnya terbang dengan rute XSP/SIN/SZB-DPS-BME/DRW/PHE, tetapi dengan alasan keterbatasan fuel endurance maka crew membuat penerbangan menuju ke Halim untuk technical landing, menyimpang dari rute seharusnya.

Menindak lanjuti kejadian tersebut Komandan Lanud Halim memerintahkan untuk dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Personel Dinas Operasi, Polisi Militer, Intelud, Hukum, Penerangan Lanud Halim didampingi oleh petugas Otoritas Bandara dan Kemenhub memeriksa kedua awak pesawat di Ruang Rapat Airnav, Bandara Halim Perdanakusuma. Letkol Pnb Noto Casnoto, Kasi Baseops Lanud Halim P., memimpin pemeriksaan tersebut.

Ia menyebutkan, "Pesawat VH-ZKA dan dua awaknya diperiksa atas penerbangan yang dilakukan tidak sesuai dengan rute yang tercantum dalam flight clearence, mereka tidak diizinkan untuk melanjutkan penerbangan dan wajib mengikuti ketentuan proses hukum yang berlaku," ujarnya, Senin (20/3).

Dalam pemeriksaan tersebut Letnan Kolonel Noto Casnoto didampingi oleh para pejabat staf Lanud Halim Perdanakusuma dari Staf Hukum, Polisi Militer, Intelijen dan Pengamanan, Penerangan, sedangkan dari Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub terdapat empat pejabat Inspektur Angkutan Udara, hadir juga di dalamnya Kadivops Bandara Halim, petugas Airnav dan perwakilan dari PT Biomantara Sari Rahayu Biomantara sebagai ground handling VH-ZKA CGG Aviation. Empat petugas Ditjen Perhubungan Udara diketuai Ervina Hutagalung membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), memeriksa Captain Pilot Mark Harradence dan PT Sari Rahayu Biomantara yang membantu proses pengurusan Flight Clearence pihak CGG Aviation pada Pemerintah Indonesia hingga sore.

Dalam BAP disebutkan pesawat tidak bisa melanjutkan penerbangan sebelum Flight Clereance tentang perubahan rute dan izin penerbangan baru diperoleh dari Pemerintah Indonesia. Selain itu, karena pesawat telah melakukan pelanggaran rute penerbangan maka dianggap melanggar Undang-undang Penerbangan Nasional.

Pihak Inspektur Udara Angkutan Udara Kemenhub selanjutnya menyerahkan BAP yang telah ditanda tangani oleh ketiga pihak tersebut pada bagian hukum Kemenhub untuk keperluan analisa terhadap jenis pelanggaran dan sanksi yang akan dikenakannya. "Diperkirakan pihak operator penerbangan Australia itu akan dikenakan denda minimal 300 juta dan maksimal 1 milyar rupiah," jelas Ervina Hutagalung.

Kedua air crew Cessna selanjutnya dengan pendampingan dari pihak PT Sari Rahayu Biomantara harus menunggu hasil pemeriksaan selama beberapa hari ke depan atas jenis pelanggaran hukum udara yang dilakukannya, sebelum kembali ke Australia. Selama menunggu proses hukum, mereka harus berada di Ibukota Jakarta.(rls/bh/yun)


 
Berita Terkait TNI
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
 
Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
 
Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
 
Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
 
Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]