Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Kartu Kredit
Langsung Tolak Jika Dapat Tawaran Ini! Kenali Modus Penipuan Gestun Kartu Kredit yang Meresahkan
2023-12-18 12:22:22

JAKARTA, Berita HUKUM - Pernah dengar istilah gestun atau gesek tunai kartu kredit?
Jika iya, sebaiknya Anda berhati-hati dan selalu waspada. Gestun merupakan aktivitas yang biasanya dilakukan oleh para pemilik kartu kredit untuk mendapatkan uang tunai atau cash tanpa harus pergi ke ATM.

Cara gestun adalah hanya dengan menggesek di toko atau gerai yang menyediakan layanan tersebut, kemudian pemilik kartu kredit sudah dapat mendapatkan uang secara tunai.

Dengan cara ini, pemilik kartu kredit bisa mudah mengambil uang dan tanpa repot pergi ke ATM terlebih dahulu.

Namun, perlu diketahui bagi para pemilik kartu kredit yang ingin melakukan gestun, setiap penarikan uang tunai dengan cara ini biasanya akan dikenakan bunga ke depannya.

Hal tersebut jarang sekali diketahui oleh para nasabah dan bisa berdampak pada penambahan jumlah utang yang wajib dibayar nantinya.

Penting untuk diketahui, gestun kartu kredit juga rawan penipuan.

Ada banyak modus yang biasa dipakai para pelaku.

Apa modusnya?

Simak ini dia modus penipuan gestun kartu kredit yang meresahkan.

Modus Penipuan Gestun
Dilansir dari laman resmi ocbc.id, berikut ini modus yang biasa dipakai para pelaku:

1. Pinjaman dana langsung dalam jumlah besar
Modus penipuan gestun yang sering terjadi yaitu pinjaman dana langsung dalam jumlah besar.

Di mana pelaku akan menelpon langsung nasabah pemilik kartu kredit dan menawarkan pinjaman dana dengan nominal besar dan instan.

Apabila Anda menerima telepon yang berasal dari sumber tidak jelas dan menawarkan pinjaman dana tidak wajar, ada lebih baiknya untuk ditolak saja.

Karena hal tersebut kemungkinan besar merupakan salah satu contoh modus penipuan gestun.

2. Tawaran membuat kartu kredit secara online
Di Indonesia, pengguna kartu kredit terbilang cukup rendah.

Hal ini dikarenakan proses pembuatan kartu kredit yang rumit.

Dengan adanya fenomena ini, para pelaku modus penipuan gestun memanfaatkan momentum tersebut dengan cara menawarkan pembuatan kartu kredit mudah secara online dengan limit tinggi.

Beberapa bank juga memiliki fasilitas pembuatan kartu kredit secara online.

Namun, perlu diketahui bahwa dalam pembuatannya, mereka tetap mewajibkan nasabah untuk melakukan tatap muka dengan petugas.

Jadi, apabila Anda ditawarkan untuk pembuatan kartu kredit secara online tanpa tatap muka sama sekali, hal tersebut patut diwaspadai.

3. Memberikan voucher belanja maupun cashback
Modus kali ini biasanya berkedok pay later, di mana pelaku akan menelpon nasabah yang memiliki kartu kredit.

Mereka akan mengiming-imingi cashback maupun voucher belanja jika melakukan transaksi belanja online bersama si pelaku sehingga Anda memiliki hutang terhadap barang yang tidak Anda miliki.

Sebelum melakukan proses transaksi, Anda wajib melakukan pengecekan terhadap kredibilitas perusahaan yang menawarkan voucher belanja tersebut.

Jika tidak meyakinkan, lebih baik Anda menghindarinya.(msn/GridFame/bh/sya)



 
Berita Terkait Kartu Kredit
 
Langsung Tolak Jika Dapat Tawaran Ini! Kenali Modus Penipuan Gestun Kartu Kredit yang Meresahkan
 
Rahasia Kartu Kredit yang Ditutupi Oleh Bank
 
Australia Tuntut Perusahaan Kartu Kredit Visa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Korupsi Dana Hibah KONI Samarinda Rp2,6 Milyar, DSB Mantan Sekretaris Resmi Ditahan
Terkait Korupsi Perusda BKS Kaltim, Rusmadi Wongso Diperiksa Kejati Kaltim
Komisi XII dan KLH Segel Proyek MNC Lido City yang Diduga Langgar AMDAL
Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII
Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]