Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Media
LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
2025-12-22 10:49:31

JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunjukkan transformasi besar dalam pelayanan publik. Lewat sistem digitalisasi yang terintegrasi, proses mencari keadilan kini menjadi jauh lebih sederhana, transparan, dan bebas dari kerumitan birokrasi lama.

Responsif dan Humanis di Meja PTSP

Garda terdepan PTUN Jakarta, khususnya di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), mendapat sorotan positif. Petugas bernama Bagus dinilai mampu memberikan standar pelayanan yang tinggi dengan sikap yang sangat responsif dan ramah.
"Saya melihat sendiri bagaimana petugas bernama Bagus ini begitu cekatan. Tidak ada waktu yang terbuang sia-sia, semua dilayani dengan profesional dan sangat membantu," ujar Ketua LSP Pers Indonesia, Hence Mandagi, melalui pesan tertilis kepada redaksi, Senin (22/12/2025) di Jakarta.

E-Court: Inovasi Tanpa Celah Percaloan

Hence Mandagi secara khusus mengapresiasi implementasi sistem E-Court. Menurutnya, sistem ini adalah jawaban atas tantangan transparansi di dunia peradilan. Salah satu poin krusial yang ia soroti adalah mekanisme pembayaran yang sangat akuntabel.

"Sistem ini menutup rapat pintu percaloan. Nomor akun pembayaran diberikan langsung oleh petugas atas nama pemohon sendiri. Artinya, dana tersebut langsung masuk ke rekening pemerintah secara resmi," tegas Hence.

Koneksi Kilat ke Sentral Mahkamah Agung

Keunggulan teknologi di PTUN Jakarta terbukti dari kecepatan sinkronisasi data. Hanya dalam hitungan menit setelah data terinput dan pembayaran dilakukan, sistem langsung terbaca di sentral Mahkamah Agung (MA) RI.

Efisiensi ini semakin terasa dengan adanya fitur notifikasi otomatis. Begitu pendaftaran selesai, pemohon tidak perlu lagi menebak-nebak status perkaranya.

"Hanya sesaat setelah bayar, saya langsung menerima pesan WhatsApp resmi dari aplikasi MA RI. Isinya lengkap, mulai dari data pendaftaran hingga jadwal panggilan sidang perdana. Ini benar-benar pelayanan kelas satu," tambah Hence dengan nada puas.

Standar Baru Pelayanan Publik

Keberhasilan PTUN Jakarta dalam mengintegrasikan keramahan petugas dengan kecanggihan digital diharapkan menjadi benchmark bagi instansi pemerintah lainnya.

"Apa yang dilakukan PTUN Jakarta hari ini adalah bukti bahwa pelayanan publik kita sudah naik kelas. Digitalisasi bukan hanya soal aplikasi, tapi soal memudahkan masyarakat dalam hitungan menit," pungkas Hence Mandagi tanpa mengungkap tujuan dan isi gugatan.(spri/hmd/bh/sya)


 
Berita Terkait Media
 
LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
 
Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
 
LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
 
Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
 
Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]