Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kasus Tanah
Konsumen Suila Properti Kecewa, Diduga Perjanjian Awal Jual Beli Tanah Kavling Dilanggar
2024-03-03 21:19:09

Tanah Kavling Suila Properti.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah konsumen pembeli tanah kavling di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi mengaku kecewa lantaran tidak menerima haknya sesuai perjanjian jual-beli yang telah disepakati sebelumnya dengan pihak perusahaan properti.

Salah seorang konsumen bernama Mutaqin mengungkapkan bahwa dirinya tidak mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah kavling yang dibelinya dengan skema kredit dari PT. Suila Properti Indonesia dalam proyek Suila Kavling Tahap 2.

"Di awal bilangnya tanah sudah clear, sudah dimiliki langsung sama owner Suila Kavling. Di akadnya dibilang SHM langsung diproses setelah cicilan masuk 75%. Saat saya mau lunasin cicilan bulan terakhir Januari (2024) kemarin, baru bilang tanahnya bermasalah, sulit dibuat sertifikat," ungkap Mutaqin di Jakarta, Sabtu sore (2/3).

Lebih lanjut, Mutaqin mengaku tak mempercayai alasan pihak Suila yang berdalih tanah tersebut sulit lantaran ahli warisnya meninggal.

"Di awal bilang tanahnya sudah clear, tapi sekarang beralibi sertifikat gak bisa diurus karena ahli warisnya meninggal. Berarti selama ini mereka jual tanah orang lain dong?" ujarnya.

Mutaqin mengaku selama ini tak pernah mendapatkan penjelasan dari pihak Suila Kavling tentang masalah tanah yang dibelinya.

"Saya ngak pernah dapat pemberitahuan soal ini. Sementara setelah saya cari tahu, ternyata sudah dari 2020 ada konsumen yang akhirnya tau masalah tanah itu gara-gara dia menagih sertifikat setelah pembayarannya mau lunas. Pertanyaan saya kenapa konsumen tetap dibiarkan nyicil bertahun-tahun di tanah yang bermasalah?" bebernya.

Setelah memberitahu tanah kavlingnya bermasalah, jelas Mutaqin, perusahaan menawarkan konsumen mulai dari mengganti kavling tahap lainnya, namun dengan tambahan harga hingga mengambil kredit rumah

Sebagai informasi, PT Suila Properti Indonesia yang berdiri sejak 2015 memiliki portofolio penjualan tanah kavling di berbagai daerah di Cikarang, mulai dari Suila Kavling tahap 1-6 hingga proyek perumahan Cluster Suila Residence.

Jika tidak bersedia ambil kavling lain atau cluster, Mutaqin melanjutkan, perusahaan menawarkan pengembalian dana dengan cara dicicil. "Awalnya ditawari pengembalian dana, dicicil mulai dari Rp1 juta-an, tanpa potongan. Lawak banget, mau lunas kapan? Udah gak dapat tanah, duit malah nyangkut. Niat uangnya buat investasi, malah tergerus inflasi," keluhnya.

"Apa ini cuma strategi marketing? Ditawari tanah murah, saat mau lunas malah disuruh pindah yang lebih mahal? Kasihanlah konsumen uangnya tertahan bertahun-tahun, gak dapat nilai tambah. Sementara perusahaan dapat manfaat dari uang konsumen, kan? Memangnya uang konsumen yang tertahan itu tidak punya andil di proyek Suila Kavling tahap 4-6 hingga proyek perumahan clusternya?," lanjutnya.

Atas preseden ini, Mutaqin mengaku telah mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemilik PT Suila Properti Indonesia

"Sebagai konsumen pastinya saya marah-marah. Tapi nomor WA saya diblokir, sampai Facebook dan Instagram saya diblokir sama ownernya. Konsumen lain juga sama ada yang diblokir. Entah apa maksudnya, masa konsumen diblokir?" ungkapnya.

Konsumen lainnya yang meminta disamarkan namanya menjadi Fifi, juga mengalami hal yang sama namun di proyek Suila Kavling Tahap 3 yang kerditnya ia ambil tahun 2018. Setelah melunasi seluruh cicilan pada tahun lalu, ia baru diberitahu tanahnya berkendala untuk disertifikatkan pada akhir Februari lalu. Ia pun menolak tawaran yang diberikan pihak Suila.

"Ini sudah di luar perjanjian. Saya gak dapat hak saya dan malah suruh pindah kavling dengan tambahan biaya. Ini solusi yang memberatkan saya dimana seharusnya menjadi tanggung jawab pihak Suila." tegasnya.

Sementara itu, Pemilik PT Suila Rohil Suila Rohill saat dikonfirmasi membenarkan ada konsumen menanyakan soal sertifikat hak milik (SHM) dari tanah kavling yang telah dicicilnya.

"Iya ada namanya (konsumen Mutaqin," ujar Suila Rohill.

Dia juga mengatakan tanah kavling tersebut tidak memiliki masalah. Adapun proses balik nama SHM tanah tersebut belum selesai.

"Lagi saya urusin. Konsumen saya banyak yang udah serah terima SHM," imbuhnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Kasus Tanah
 
Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
 
Titik Terang Temuan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri di Jalan Pasar Pagi No 126 Roa Malaka Tambora
 
Ozzy Sudiro Jelaskan Tanah di Daan Mogot KM 14 Bukan Milik Pertamina
 
Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi
 
Konsumen Suila Properti Kecewa, Diduga Perjanjian Awal Jual Beli Tanah Kavling Dilanggar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perusahaan Asuransi GEGII Terbukti Langgar Hukum, Korban Minta OJK Beri Sanksi Tegas
Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai
Gigih Usir Penjajah dan Dijuluki 'Napoleon der Bataks', Rondahaim Saragih Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional
Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap
Keluhkan Pendirian PMA, Investor Asing Ajukan Gugatan ke PN Jaksel
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perusahaan Asuransi GEGII Terbukti Langgar Hukum, Korban Minta OJK Beri Sanksi Tegas
Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai
Gigih Usir Penjajah dan Dijuluki 'Napoleon der Bataks', Rondahaim Saragih Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional
Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap
Resmi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI 2024-2029
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]