Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Pembobolan ATM
Komplotan Penggasak Duit di ATM Ditangkap, Polisi: Pelaku Belajar dari Medsos
2020-08-04 09:51:41

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kiri) didampingi jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum PMJ.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap komplotan pembobol ATM (Anjungan Tunai Mandiri) yang kerap beraksi di wilayah DKI Jakarta. Ketiga pelaku berinisial S, P dan YR ditangkap di kawasan Green Pramuka Tower, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan ketiga pelaku bermula adanya laporan salah satu bank yang mengalami kerugian karena isi (uang) ATM milik bank tersebut dicuri.

"Kita lakukan penyelidikan berdasarkan CCTV (ATM) bisa mengetahui identitas pelaku, kita tangkap di daerah Green Pramuka Tower, Jakarta Pusat," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/8).

Yusri menjelaskan, salah satu dari ketiga pelaku dalam pemeriksaan mengaku baru satu kali melakukan pencurian dengan modus ganjal ATM.

"Pelaku mengaku baru satu kali," ujar Yusri.

Sementara menurut laporan, sambung Yusri, korban (bank) merasa bahwa ada beberapa ATM yang dicuri.

"Mulai Juli lalu, ada 9 TKP pencurian yang berlokasi di Cakung, Semper, Koja, dan Rorotan," ungkap Yusri.

Selain itu, Yusri juga mengungkapkan bahwa para pelaku mengaku bisa melakukan pencurian itu dari media sosial.

"Modusnya sangat sederhana. Ini juga menjadi perhatian buat nanti kami akan koordinasi dengan perbankan. Karena yang bersangkutan belajar dari media sosial," ujar Yusri.

Adapun peran dari masing-masing ketiga pelaku dalam melakukan aksinya, yakni pelaku YR berperan sebagai sopir dalam setiap kali beraksi. Sedangan P berperan mengawasi sekitar lokasi ATM, dan pelaku S berperan sebagai eksekutor mengganjal ATM dengan obeng dan mengacaukan sistem ATM hingga mengeluarkan uang.

"Untuk (sistem mesin) di ATM sendiri tidak berkurang isinya. Misal dia menarik Rp 10 Juta, nah Rp 10 Juta ini tidak berkurang di (sistem) ATM, tapi (uang) akan keluar semua Rp 10 juta dengan keahlian mereka," beber Yusri.

Lanjut Yusri mengatakan, setiap kali melakukan pencurian dengan modus mengganjal ATM, para pelaku berhasil menggasak uang Rp 2 juta sampai Rp 10 juta.

"Dalam sekali beraksi pelaku bisa meraup Rp 2 juta sampai Rp 10 juta. Ini masih kita dalami terus," tukasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pembobolan ATM
 
Pembobolan ATM Marak Terjadi, Anggota DPR Imbau Masyarakat Lebih Waspada
 
Komplotan Penggasak Duit di ATM Ditangkap, Polisi: Pelaku Belajar dari Medsos
 
Komplotan Pengganjal ATM Diringkus Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya
 
Pembobol ATM Rp 1 Miliar Ditangkap, Polisi: Dari 4 Tersangka 2 Residivis
 
Tim Siber Bareskrim Polri Menangkap 3 Pelaku Pembobol Kartu ATM Mencapai Rp 2,5 Miliar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]