Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi XIII DPR RI
Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba
2024-11-15 09:04:10

Inspeksi mendadak (sidak) Komisi XIII DPR RI terkait kaburnya 7 tahanan negara termasuk narapidana gembong narkoba di Rutan Salemba Jakarta Pusat.(BH/amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan, bakal membentuk Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan. Hal itu dikatakan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya seusai bersama rombongan anggota Komisi XIII melakukan inspeksi mendadak alias sidak di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (14/11).

"Kami akan berkoordinasi dengan Polisi dan BNN dengan membentuk Panja Pemasyarakatan," kata Willy Aditya didampingi sejumlah anggota Komisi XIII DPR RI yang turut sidak.

Disebutkan, pembentukan Panja Pemasyarakatan salah satunya menyikapi insiden tujuh tahanan negara termasuk narapidana gembong narkoba yang kabur dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Selasa dini hari (12/11).

Menurut Willy, panja komisi XIII sangat penting diadakan untuk menjadi semangat reformasi pemasyarakatan. Willy menyebut, materi yang akan dibahas terkait insiden kaburnya tujuh tahanan negara tersebut yakni meliputi pendalaman alat pengawasan yaitu CCTV (Closed Circuit Television) di Rutan Salemba yang ditemukan tidak berfungsi sebagaimana mestinya hingga petugas piket yang berjaga saat insiden terjadi.

"Nanti kita minta alasan cutinya Karutan (Kepala Rutan Salemba) apa dan kapan mengajukan cutinya," ujar Willy.

Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Muslim Ayub mengatakan, usulan pembentukan Panja tersebut agar informasi yang diperoleh DPR yang memiliki fungsi pengawasan lebih lengkap.

"Saya yakin, Panja ini akan mengungkap semua, namun untuk saat ini kita tetap harus berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah. Saya yakin semua kecurigaan publik akan terungkap," ucap Muslim Ayup, seperti dikutip tempoco.

Ayup juga meyakini, pembentukan Panja DPR ini akan memberikan efek domino yang dahsyat bagi perbaikan Lembaga Pemasyarakatan kedepan.

"Upaya ini akan menjadi momentum perbaikan secara komprehensif dari kementerian yang baru ini sambil menata diri dan melakukan perbaikan agar insiden seperti ini tidak terjadi lagi," pungkasnya.

Sekedar diketahui, insiden kaburnya tujuh tahanan negara dari Rutan Salemba terjadi pada Selasa dini hari (12/11). Tujuh tahanan negara atau warga binaan tersebut diduga melarikan diri dengan cara menjebol teralis kamar.

Seperti dikatakan Kepala Rutan Salemba Agung Nurbani, ketujuh tahanan kabur dengan cara menjebol teralis kamar, kemudian turun menggunakan kain sarung yang diikat. Mereka selanjutnya melarikan diri lewat gorong-gorong.

Adapun inisial ketujuh tahanan negara termasuk narapidana gembong narkoba Rutan Salemba yang kabur, yakni J (29), AAK (22), MJ (42), W (47), M (43), MAU (30) dan AS (27).(*/bh/amp)


 
Berita Terkait Komisi XIII DPR RI
 
• Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]