Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pemindahan Ibu Kota
Komisi XI Minta Bappenas Tidak Tergesa Pindah Ibu Kota
2019-11-08 13:20:32

Anggota Komisi XI DPR RI Didi Irawadi Syamsudin.(Foto: Arief/mr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rencana Pemerintah melakukan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur, menjadi salah satu agenda besar pemerintahan periode ini yang mendapat perhatian dari berbagai pihak. Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan jajaran Kementerian Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Anggota Komisi XI DPR RI Didi Irawadi Syamsudin menyoroti rencana tersebut di tengah kondisi perekonomian dunia yang terus melemah.

"Jangan tergesa-gesa dan terburu-buru. Persoalannya adalah apakah timing-nya tepat. Ini kan diupayakan pemindahan awal itu bisa dilakukan pada 2024, dengan eksekutif terlebih dulu. Saya kira dalam prediksi saya, harusnya masih 10 atau 20 tahun lagi, mungkin akan tepat ya, karena mungkin saat itu situasi keuangan negeri kita akan lebih membaik," kata Didi di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).

Berdasarkan data Bappenas, penyusunan dan penyelesaian kajian pemindahan ibu kota negara telah dilakukan secara intensif sejak tahun 2017 lalu. Hasilnya, penetapan calon ibu kota negara baru ditetapkan, bahkan Badan Otorita Pemindahan Ibu Kota akan segera dibentuk. Dari segi pertahanan dan keamanan, lanjut politisi Fraksi Partai Demokrat ini, jika ibu kota dipindahkan, berarti harus membangun pangkalan-pangkalan militer di sekitar Kaltim.

Padahal Jakarta sudah dikonsep luar biasa dari sisi pertahanan yang pangkalan militernya ada di Bandung, Madiun, Palembang, sehingga relatif lebih aman. "Belum lagi permasalahan baru dimana terdapat tanah-tanah, yang mungkin milik konglomerat-konglomerat, sehingga apakah itu akan dengan mudah memberikan kompensasi. Jadi harus dipikirkan juga, apakah aset-aset di Jakarta harus ditukar guling. Kompleks sekali saya kira ya," imbuhnya.

Potensi anggaran yang akan dihabiskan untuk tahap memindahkan pemerintahan menghabiskan anggaran yang cukup besar. "Apalagi kalau kita dengar, untuk anggaran awal saja diperlukan kurang lebih 400 triliun rupiah, dan kami pernah mengkaji kalau pemindahan sempurna itu akan ribuan triliun," kata Didi.

Meski upaya pengkajian terus dilakukan, diantaranya dengan pembentukan tim koordinasi lintas kementerian, penentuan kawasan hingga pembuatan premasterplan dan makro zonasi sudah diupayakan, Didi menilai hal tersebut belumlah cukup. Pasalnya, lokasinya yang di tengah wilayah Indonesia tidak menjamin pemerataan kesenjangan, kesenjangan tidak selalu identik kalau ibu kota harus berada di tengah suatu negara.

Saat ini, Indonesia tengah dihadapkan persoalan lain yang seharusnya busa menjadi prioritas utama. Didi, dengan tegas, tidak menyatakan bahwa dirinya menolak rencana pemindahan tersebut. Hanya saja, masih banyak hal lain, yang seharusnya bisa menjadi prioritas saat ini, seperti kesenjangan ekonomi, pelaksanaan undang-undang yang masih bermasalah.

"Jika perlu adakan lagi Pansus Pemindahan Ibu Kota. Jadi Bappenas, Badan Otorita dan DPR semua mengkaji ulang. Kita tidak ingin biaya yang besar dan ekonomi yang belum menjamin kesejahteraan masyarakat Indonesia, apalagi sekarang ada permasalahan besar yang jauh lebih kecil dari ibukota, BPJS aja negata belum sanggup mencari solusi terbaik, apalagi ibu kota," pungkasnya.(alw/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemindahan Ibu Kota
 
Legislator Minta Kejelasan Transparansi Skema Pembebasan Lahan IKN
 
Legislator Ingatkan Pemerintah Tak Paksakan Percepatan Pembangunan IKN
 
Aktivis JAKI Puji Langkah Kapolri Konsolidasikan Dukungan untuk Kawal dan Sukseskan IKN
 
Poros Nasional Kedaulatan Negara Tambah 12 Pemohon Uji UU IKN
 
Dua Investor Bersiap Mundur, PKS: Pemerintah Perlu Menghitung Beban Ekonomi Saat Memaksa Pembangunan IKN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Enam bulan pertikaian di Gaza dalam angka
Tradisi Idulfitri Sebagai Rekonsiliasi Sosial Terhadap Sesama
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Moralitas dan Spiritualitas Solusi Masalah Politik Nasional Maupun Global
Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]