Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Tambang
Komisi VII Pertanyakan Dana Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang pada KLHK
2019-01-22 06:20:52

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir.(Foto: Arief/jk)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang harus mengikuti kaidah teknis pertambangan yang baik. Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUPK) wajib melaksanakan pengelolaan dan pemanfataan lingkungan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang. Selain itu, disebutkan juga bahwa setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang.

"Namun hingga saat ini masih terdapat perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban untuk menyediakan dana tersebut," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir dalam agenda Rapat dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VII DPR RI dengan jajaran Pejabat Eselon Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/1).

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI Ramson Siagian juga mempertanyakan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) KLHK, apakah pihak KLHK telah melakukan pemungutan dana jaminan tersebut dari perusahaan-perusahaan penerima izin IUP dan IUPK itu.

"Dari jumlah perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangn Khusus (IUPK), apakah sudah dipungut dana jaminan pasca tambangnya. Kita butuh daftar (nama) perusahaannya yang di bawah pengawasan Dirjen Minerba Kementerian LHK," ujar Ramson.

Terhadap hal itu, Dirjen Minerba KLHK Bambang Gatot Ariyono mengatakan, untuk perusahaan-perusahaan yang berizin, baik IUP maupun IUPK, memang harus menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang. "Dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang ditetapkan oleh pemerintah. Setiap tahun ada perhitungannya berapa yang dicairkan dan berapa yang sudah diselesaikan," jelasnya.

Dikatakannya, dana jaminan tersebut disimpan di Bank Pemerintah. Besarnya jaminan reklamasi pada tahun 2016 sebesar Rp 0,9 triliun, tahun 2017 besarnya Rp 1,1 triliun, dan pada tahun 2018 nilainya sebesar Rp 1,2 triliun. Untuk dana jaminan pasca tambang, pada tahun 2016 nilainya sebesar Rp 1,97 Triliun Rupiah, tahun 2017 sebesar Rp 2,63 triliun, dan tahun 2018 besarnya Rp 3,54 triliun.

Seperti diketahui, pemanfaatan sumber daya alam merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu pemanfaatannya harus dilakukan dengan penuh tanggungjawab, yakni dengan tetap memperhatikan dampak terhadap lingkungan hidup saat ini.

"Kegiatan usaha pada sektor migas dalam aktifitasnya memberikan dampak terhadap lingkungan dan sosial kemasyarakatan, sehingga menjadi kewajiban setiap perusahaan khususnya yang menjalankan kegiatan usaha dibidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam," kata Nasir.(dep/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Tambang
 
Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
 
Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
 
Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
 
Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
 
Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]