Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Anggota Polri Aktif
Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK
2025-11-16 12:53:31

Gedung dan Museum Polri.(Foto: BH/amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) Benny K. Harman berharap Presiden RI Prabowo Subianto segera mengeluarkan kebijakan untuk menarik anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif dari posisi jabatan sipil. Hal ini usai Mahkamah Konstitusi (MK-RI) mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Seperti diketahui, MK RI memutuskan melarang anggota Polri aktif menjabat jabatan sipil. Putusan tersebut juga menegaskan, bagi anggota Polri wajib mengundurkan diri dan atau tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri aktif jika hendak menjabat di luar institusi Polri.

Benny K. Harman meyakini, Presiden Prabowo adalah presiden yang patuh terhadap konstitusi, apalagi putusan MK yang bersifat final dan mengikat atau final and binding.

"Presiden Prabowo adalah presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi. Karena itu kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri aktif (ke institusinya) yang ada di kementerian dan lembaga atau badan," kata Benny, seperti dilansir laman resmi parlementaria, Jum'at (14/11) kemarin.

Lanjut Benny menyebutkan, sesuai putusan MK, anggota Polri aktif yang ingin menjabat di jabatan sipil agar menentukan pilihan mundur atau pensiun dini.

"Mereka (anggota Polri aktif) diminta memilih apakah pensiun dini atau segera kembali ke organisasi induknya," bebernya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK RI) menerima seluruh permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/11).

MK RI menegaskan bahwa Kapolri tidak bisa lagi menunjuk polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum mereka pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK RI juga menilai frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menimbulkan ketidakjelasan norma dan membuka ruang multitafsir. Lebih lanjut, MK pun menjelaskan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya sudah cukup jelas. Pasal tersebut menjelaskan anggota kepolisian dapat menjabat jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.(bh/amp)


 
Berita Terkait Anggota Polri Aktif
 
Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]