Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
ICAC
Klinik ICAC dan Dr. Sherly Solihin, PsyD Digugat Denis A.M. Keet
Wednesday 02 Oct 2013 15:06:40

Kuasa Hukum Denis A.M. Keet, Rabu (2/10) dalam Jumpa Pers.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Klinik International Community Activity Center (ICAC) dan Psikolog Sherly Solihin digugat Denis Anthony Michael Keet, ayah kandung dari Luke Xavier Keet yang merupakan anak hasil perkawinan antara Denis dan istri sah Penggugat yang bernama Yeane Sailan.

Kuasa Hukum Denis, Andru Siswodihardjo, Ferry Halim dan Arya Prasetyo mengungkapkan bahwa ICAC telah melakukan pelanggaran kode etik, yakni membuka rahasia pasien Luke Xavier Keet tanpa persetujuan Denis.

"Konsultasi hanya berlangsung sekali selama 30 menit, namun tanpa persetujuan ayahnya, rahasia dibuka ke khalayak umum. Padahal Psikolog memiliki kewajiban untuk menjaga rahasia pasiennya," kata Andru kepada Wartawan, Rabu (2/10) di Jakarta.

Bahkan, dalam website ICAC Profesional Services sudah tertera dengan jelas bahwa Kerahasiaan Klien sepenuhnya menjadi kebijakan atau aturan dalam konseling. ICAC menyediakan nomor telepon dan fax yang terpisah untuk memastikan kerahasiaan tersebut.

"Tapi faktanya ICAC yang mempekerjakan Sherly Solihin yang seharusnya menjaga dan bertanggung jawab atas semua tindakan ICAC justru membiarkan Sherly Solihin membuka rahasia Klien atau Pasien melalui Surat No. ICAC/LK/09/2012 tertanggal 26 September 2012," ujar Ferry.

Perlu diketahui setiap Psikolog harus mematuhi Kode Etik Psikologi, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Kode Etik Psikolog dan Ilmuwan Psikologi yang ditetapkan oleh Himpunan Psikologi Indonesia pada bulan Juni 2010.

"Perkara ini kami adukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak ada tanggapan dari ICAC, dimana sebelumnya kami telah kirim somasi. Kami menggugat ICAC sebesar satu miliar rupiah. Ini bukan soal besar atau kecilnya nilai uang, tapi persoalan nama baik Klien kami dirusak," tegas Andru.

Ditambahkannya bahwa selain nama baik Klien telah dirusak. Dalam rekam medis yang dikeluarkan oleh ICAC melalui Sherly, tercantum Denis telah melakukan penyekapan dan penyiksaan terhadap anaknya, Luke Xavier Keet, padahal hak asuh Luke jatuh ke tangan Denis.

"Dalam konseling yang dilakukan, tidak pernah membahas soal anak, ICAC ini merusak! Pekan depan adalah pembacaan gugatan," jelas Andru.

LUKE INGIN TINGGAL DENGAN AYAHNYA

Parahnya lagi Sherly Solihin telah memfitnah dan/atau menghina nama baik Denis Anthony Michael Keet karena menuduh Denis telah melakukan penyekapan terhadap Luke anak kandungnya sendiri.

"Tidak ada bukti kongkrit ataupun suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Denis telah melakukan penyekapan atau penculikan terhadap Luke," terang Andru.

Dijelaskannya lagi bahwa fitnah Sherly Solihin terhadap Denis yang seolah-olah telah melakukan tindak pidana penculikan, faktanya justru Denis memiliki Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya, terkait dengan adanya laporan perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP) yang dituduhkan oleh Yaene Sailan terkait dengan penguasaan Luke Xavier Keet pada diri Denis Anthony Michael Keet.

"Ini merupakan fakta tetap dan tidak terbantahkan, yang membuktikan bahwa Denis Anthony Michael Keet tidak pernah melakukan penculikan ataupun perbuatan melawan hukum lainnya," ujar Andru.

Selain itu terdapat fakta atau bukti-bukti kuat lainnya yang menunjukkan bahwa Luke memang ingin tinggal dengan dan hidup bersama Denis selaku pemegang hak asuh atas Luke, berdasarkan Penetapan Nomor 700/Pdt.P/2012/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Tanggal 7 Agustus 2012.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait ICAC
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
Tiga Alasan Kenapa Klaim JRP Bangun Pagar Laut Dinilai tak Logis, dari Mana Duit Nelayan?
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis
Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025
DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII
Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres
Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP
Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan
Rapat Verifikasi dan Pencocokan Piutang Tetap Berjalan Tanpa Kehadiran Sritex
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]