ACEH, Berita HUKUM - Jajaran Komite Peralihan Aceh dan Partai Aceh (KPA-PA) wilayah Pase menyebutkan bahwa siapa pun boleh mencetak ataupun memesan bendera bintang bulan.
Demikian dikatakan Ketua KPA-PA Tgk Zulkarnaini, kepada BeritaHUKUM.com, Minggu (7/9) menanggapi terkait ratusan bendera Aceh yang diamankan oleh Makodim 0710 Pekalongan, Jawa Tengah, pada Jum'at (5/9) lalu.
"Pada dasarnya bendera bintang bulan adalah bendera perjuangan rakyat Aceh, dan sekarang sudah disahkan menjadi bendera Aceh, namun kalau masalah siapa yang membuat dan memperbanyak ya sah-sah saja," ujar Tgk Ni, sapaan akrabnya.
Dia menegaskan siapa saja dan di mana saja itu tidak menjadi persoalan mencetak dan memperbanyaknya, karena bendera Aceh tersebut sudah sah milik rakyat Aceh dan hal itu tertuang dalam UUPA yang merupakan amanah MoU Helsinki.
Karena, lanjutnya, pada saat sebelum Qanun disahkan, rakyat Aceh sudah mulai tertarik dan rasa ingin memiliki bendera tersebut. Mungkin sudah jauh sebelum Qanun disahkan rakyat Aceh sudah menunggu dan mempersiapkannya.
Namun, terkait siapa yang memesan bendera Aceh di Pekalongan itu pihaknya mengaku hingga saat ini belum tau siapa "karena kita tidak memesannya".
Tgk Ni menyesalkan, seharusnya saat ini bendera bintang bulan sudah berkibar di Nanggroe Aceh karena sudah sekian lama dinanti-nanti oleh rakyat Aceh.
Untuk itu, Tgk Zulkarnaini menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan seluruh lembaga-lembaga elemen sipil yang ada di Aceh untuk bersatu dan mendukung pemerintah Aceh untuk sama-sama menuntut Pemerintah Pusat sesuai dengan amanah UUPA, dan mengimplementasikan butir-butir MoU Helsinki yang belum terealisasi dan untuk segera mengesahkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh.
"Sebab, kami menilai pemerintah pusat terkesan mempermainkan rakyat Aceh, buktinya lima kali cooling down, namun tidak ada hasil apapun," pungkasnya.(bhc/sul) |