JAKARTA, Berita HUKUM - Menindaklanjuti Rapat Koordinasi Nasional Pemajuan Kebudayaan yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggelar lokakarya PPKD (Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah) tingkat Provinsi pada tanggal 1, 4 dan 14 Agustus 2018.
Acara yang diadakan ini bekerjasama dengan Kemenko PMK, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas berlangsung di Ruang Graha Utama Kompleks Gedung A Kemendikbud ini mengagendakan sejumlah paparan dan arahan yang berkaitan dengan teknik penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD).
Sesditjen Kebudayaan Kemendikbud Sri Hartini mengatakan, pentingnya acara lokakarya penyusunan PPKD ini sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan.
"Tahapan penyusunan itu penting karena merupakan amanah UU Nomor 5 Tahun 2017. untuk tahap satu ini kami melaporkan kami baru bisa mengundang 12 Provinsi yaitu Aceh, Sumut, Jambi, Bengkulu, Sumsel, DKI, Jabar Jateng, Jatim, Sulteng, Sulbar dan Sulsel," kata Sri di Ruang Graha Utama, Kemendkibud, Jakarta, Rabu (1/8).
Sementara, Staf Ahli Mendikbud Bidang Inovasi dan Daya Saing Ananto Kusuma Seta menegaskan, lokakarya penyusunan PPKD ini memiliki peran yang besar dalam pengembangan kebudayaan bangsa ke depan.
"Implementasi bagaimana melindungi, memanfaatkan kebudayaan dan mengembangkan kebudayaan demi kemaslahatan bangsa ini," tutur Ananto.
Meski begitu, dalam penyusunan PPKD ini tidak terlepas dari tantangan yang menghambat proes penyusunan tersebut. "Tantangan terbesar dalam PPKD adalah unsur-unsur objek pemajuan kebudayaan yang tersebar. Selain itu antara satu daerah dengan daerah yg lain berbeda-beda, tidak seragam," pungkas Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid.(bh/mos) |