Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemendikbud
Kemendikbud Gelar Lokakarya dan Pelatihan Penyusunan PPKD Tingkat Provinsi
2018-08-01 16:00:11

Sesditjen Kebudayaan Kemendikbud Sri Hartini dalam sambutannya. (Foto : Bh/Mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menindaklanjuti Rapat Koordinasi Nasional Pemajuan Kebudayaan yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggelar lokakarya PPKD (Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah) tingkat Provinsi pada tanggal 1, 4 dan 14 Agustus 2018.

Acara yang diadakan ini bekerjasama dengan Kemenko PMK, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas berlangsung di Ruang Graha Utama Kompleks Gedung A Kemendikbud ini mengagendakan sejumlah paparan dan arahan yang berkaitan dengan teknik penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD).

Sesditjen Kebudayaan Kemendikbud Sri Hartini mengatakan, pentingnya acara lokakarya penyusunan PPKD ini sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan.

"Tahapan penyusunan itu penting karena merupakan amanah UU Nomor 5 Tahun 2017. untuk tahap satu ini kami melaporkan kami baru bisa mengundang 12 Provinsi yaitu Aceh, Sumut, Jambi, Bengkulu, Sumsel, DKI, Jabar Jateng, Jatim, Sulteng, Sulbar dan Sulsel," kata Sri di Ruang Graha Utama, Kemendkibud, Jakarta, Rabu (1/8).

Sementara, Staf Ahli Mendikbud Bidang Inovasi dan Daya Saing Ananto Kusuma Seta menegaskan, lokakarya penyusunan PPKD ini memiliki peran yang besar dalam pengembangan kebudayaan bangsa ke depan.

"Implementasi bagaimana melindungi, memanfaatkan kebudayaan dan mengembangkan kebudayaan demi kemaslahatan bangsa ini," tutur Ananto.

Meski begitu, dalam penyusunan PPKD ini tidak terlepas dari tantangan yang menghambat proes penyusunan tersebut. "Tantangan terbesar dalam PPKD adalah unsur-unsur objek pemajuan kebudayaan yang tersebar. Selain itu antara satu daerah dengan daerah yg lain berbeda-beda, tidak seragam," pungkas Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid.(bh/mos)


 
Berita Terkait Kemendikbud
 
Mulyanto Nilai Penggabungan Kemenristek - Kemendikbud Sebuah Langkah Mundur
 
Kemendikbud: KKI 2018 adalah Semangat dari UU Nomor 5 Tahun 2017
 
Libatkan Desainer Ternama, Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Siap Gelar EFWI
 
Tim dari Provinsi Jateng Raih Juara I LCCM Tingkat Nasional 2018
 
Kemendikbud Berikan Orientasi 679 Peserta Darmasiswa dari 94 Negara Sahabat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]