Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Kemekumham Selidiki Kaburnya Napi Narkoba
Wednesday 07 Dec 2011 15:11:05

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tiga narapidana (napi) perkara narkoba melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta, Selasa (6/12) dini hari kemarin. Mereka tersebut berkewarganegaraan Iran, yakni Mohammad Razmi Ramazah, Ali Reza Rastegar Mozafar, dan Rasoul Sarlakian.

Para napi ini memanfaatkan waktu istirahat. Mereka diam-diam meninggalkan Lapas. Mereka menggunakan alat pemotong untuk membuat lubang di bagian belakang Lapas. Ketiganya berhasil lolos dan diluar tembok sudah menunggu temannya yang mengendarai sebuah mobil Toyota Avanza dan langsung melarikan diri.

Menkuham Amir Syamsuddin mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait kaburnya tiga orang napi itu. Belum diketahui apakah ada unsur kelalaian petugas terkait kaburnya tiga napi WNA Iran dari Rutan Salemba. Saat ini Kemenkumham masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Dalam tahap penyelidikan, sedang dilakukan pendalaman. Mereka menggunakan gergaji, karena di belakang ada perbaikan,” kata Amir Syamsuddin kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/12).
Sementara dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Taswem Tarib menyatakan bahwa pihaknya menduga ada yang mengatur, sehingga mereka bisa melarikan diri keluar dari dalam rutan.

"Kejadiannya kemarin (6/12) sekitar pukul 04.35 WIB. Sepertinya semua sudah diatur dengan matang dengan dibantu pihak dari luar. Sebab, di luar (Rutan salemba) sudah disediakan mobil untuk membantu para napi melarikan diri," jelas dia.

Taswem mengatakan ketiga tahanan berhasil kabur dengan cara menggergaji jendela kamar dan keluar melewati tembok setinggi enam meter dengan menggunakan tali kabel. Ditambah lagi dengan adanya sejumlah stager atau besi konstruksi yang ada di dalam rutan, sehingga mereka bisa dengan mudah melewati tembok tersebut.

Setelah berhasil keluar, mereka sudah ditunggu dengan mobil yang sudah disediakan oleh pihak yang membantu. "Tapi dari keterangan Polres Jakarta Pusat, mereka yang membantu tahanan lari itu sudah ditangkap. Kami masih berkoordinasi terus dengan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini," tandas Taswem.

Sebelumnya diketahui ketiga tahanan itu berhasil melarikan diri melalui tembok tahanan dengan menggunakan tali kabel. Dan salah seorang diantaranya ditahan, karena memiliki narkoba jenis sabu 4,5 kilogram. Pihak rutan bersama aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap napi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut.(dbs/rob)


 
Berita Terkait Narkoba
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]