JAMBI, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Tungkal (27/4) lalu menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Tanjabbar, Burlian Darhim ST ME, sebagai tersangka kasus proyek peningkatan sarana air bersih tahun 2009-2010. Namun hingga kini Burlian masih berstatus PNS.
Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanjabbar belum melakukan pemberhentian sementara Burlian. Mantan kepala seksi di bidang Cipta Karya itu masih aktif sebagai PNS. Sekarang dia bertugas di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Tanjabbar.
Kepala BKD Tanjabbar, Zulkifli, mengaku sudah tahu Burlian Darhim tersangkut kasus hukum, namun belum ditahan. Sesuai PP 4/1966, BKD belum memberhentikan sementara Burlian, karena dia tidak ditahan.
Zulkifli menjelaskan, gaji Burlian juga tetap dibayar sebesar 75 persen. Jika dia ditahan, gajinya dihentikan. Namun kalau dia dinyatakan tidak bersalah, gajinya sebagai PNS dibayar rapel.
Zulkifli masih menunggu langkah pihak Kejaksaan selanjutnya. Setelah ada jawaban tertulis dari kejaksaan, BKD akan segera mengambil sikap.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Tungkal, Elan Jaelani, menyatakan, Burlian tidak ditahan karena kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Dia juga taat hukum, tidak ada upaya menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.(Yus/kejaksaan/bh/sya) |