Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
BUMN
Kejar Pembangunan Infrastruktur, 4 BUMN Terancam Bangkrut
2018-06-08 21:22:38

Ilustrasi. Proyek pembangunan jalan TOL.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mengapresiasi pencapaian pembangunan tol yang sudah dilakukan pemerintah. Namun, ia mengingatkan ancaman kebankrutan terhadap 4 BUMN Karya, karena terlilit utang jangka pendek untuk mengejar pembangunan infrastruktur.

"Saya mengapresiasi pencapaian pemerintah untuk pembangunan jalan tol. Ini hal yang luar biasa karena optimis target 1000 km tol bakal tercapai di 2019. Namun, saya ingatkan ada ancaman yang membahayakan APBN kita ke depan karena informasi yang saya dapat, ada 4 BUMN Karya kita yang secara Technically Bankrupt karena terlilit utang jangka pendek untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur yang ditugaskan pemerintah," kata Sigit dalam rilis yang diterima Parlementaria, Kamis (7/6).

Menurut politisi PKS ini, dari data yang dimilikinya, 4 BUMN Karya yang mendapat penugasan pemerintah untuk mengerjakan proyek-proyek infrastruktur terlilit utang berjangka sebesar Rp156 triliun, dimana Rp115 triliun adalah utang jangka pendek yang harus dilunasi dalam jangka waktu 1 tahun.

"Bisa dibayangkan sebuah perusahaan milik negara punya utang jangka pendek ratusan triliun yang harus dilunasi. Kalau sampai tidak mampu bayar dan negara harus meng-cover dengan menyuntikan dana APBN, ini sangat akan membebani dan akan mengganggu program pembangunan infrastruktur lainnya. Seperti program pemantapan jalan nasional yang dalam evaluasi RPJMN paruh waktu rapornya kuning dan perlu kerja keras. Jangan sampai mengejar proyek jalan tol, tapi kemantapan jalan nasional yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan diamanatkan UU justru terbengkalai," kritisi Sigit.

Untuk itu, Sigit juga meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengevaluasi kembali sejumlah proyek tol yang tidak layak investasi, seperti proyek tol Serang- Panimbang yang akan membebani APBN. Sebaiknya, kata Sigit, APBN difokuskan untuk mengejar program pemantapan jalan nasional 98 persen yang masih perlu dikejar. Dari target kemantapan jalan nasional 98 persen dalam RPJMN, sampai saat ini baru tercapai 91 persen.

"Seperti yang disampaikan Menteri PUPR dalam raker, tol Serang- Panimbangan ini IRR-nya sangat rendah, sehingga perlu support APBN. IRR rendah artinya tidak layak untuk investasi, sehingga perlu dukungan APBN. Untuk itu, kami minta proyek-proyek jalan tol ini dievaluasi. Jika perlu dilakukan moratorium. Kami bukan menghambat pembangunan jalan tol, tapi ingin pemerintah lebih realistis memilah mana program yang lebih bermanfaat untuk masyarakat. Kalau memang tol tidak layak investasi dan akan membebani APBN, sebaiknya dievaluasi dan distop," tegasnya.

Politisi dapil Jatim itu menambahkan, sebaiknya APBN yang terbatas digunakan untuk memperbaiki jalan nasional yang sudah jelas-jelas dirasakan manfaatnya oleh masyarakat daripada membangun jalan tol yang sebenarnya tidak layak investasi dan hanya akan membebani APBN.(ann/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]