Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Tanah
Kejagung Sita Uang dan Aset Senilai Rp 17 Triliun Kasus Surya Darmadi yang Merugikan Negara Rp 104,1 T
2022-08-31 10:54:06

Surya Darmadi dan barang bukti uang sitaan hasil korupsi Rp5,1 triliun Surya Darmadi dipamerkan dalam posisi 14 tumpuk, menggunung di ruangan Kejaksaan Agung.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung menyita uang dan berbagai aset yang berhubungan dengan bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi. Sejumlah aset yang disita di antaranya 2 hotel di Bali dan satu helikopter, 3 apartemen dan 6 bangunan yang ditaksir bernilai ekonomi tinggi dari Surya alias Apeng.

Selain itu, penyidik juga menyita beberapa rekening bank berisi uang Rp 5,1 triliun, US$ 11,4 juta dan Sin$ 646 ribu. Kejaksaan memperkirakan total nilai aset yang disita tersebut berjumlah Rp 17 triliun. Dia mengatakan masih ada aset berupa 4 kapal tongkang di Batam dan Palembang yang sudah disita namun belum dihitung nilainya.

"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 24 Agustus 2022, dilakukan penyitaan terhadap tanah, bangunan dan/atau benda tidak bergerak pada Selasa, 30 Agustus 2022, pukul 08.00 Wita," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (31/8).

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Bos PT Darmex Group Surya Darmadi sebagai tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan negara untuk perkebunan kelapa sawit di Riau. Lahan itu memiliki luas 37.095 hektare. PT Duta Palma diduga sudah menggarap lahan itu sejak 2003 hingga 2022.

Diketahui, nilai kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 104,1 triliun. Kejagung kini terus melacak aset tersangka Surya Darmadi untuk mengembalikan kerugian keuangan negara itu. saat ini Surya Darmadi juga telah dikenai pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim penyidik sedang melacak aset terkait objek kejahatan ataupun hasil bisnisnya.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, penyerobotan lahan ini merugikan keuangan negara sebanyak Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebanyak Rp 99,2 triliun. Bila ditotal, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 104,1 triliun. Jumlah kerugian ini bertambah dari perkiraan sebelumnya, yaitu Rp 78 triliun.

Jumlah kerugian ini tergolong cukup besar, bahkan yang paling besar jika dibandingkan dengan kasus-kasus lainnya. Kasus korupsi Asabri, misalnya, kerugiannya hanya di kisaran Rp22 triliun. Begitupula dengan kasus korupsi Jiwasraya yang berada di kisaran Rp16 triliun.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan kerugian perekonomian negara dalam kasus tersebut. Ketut mengatakan bahwa PT Duta Palma anak usaha Darmex Group, tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Perbuatan Darmex Group tersebut mengakibatkan perekonomian negara rugi berupa hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.

Adapun, kerugian perekonomian negara diatur dalam Pasal Undang-undang Tipikor Pasal 2 dan Pasal 3. Kejagung pun sempat menyebutkan bahwa pembuktian delik merugikan perekonomian negara musti dihubungkan dengan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah terkait pemulihan atau peningkatan perekonomian.

Unsur tersebut, dapat dibuktikan tanpa membuktikan unsur kerugian keuangan negara terlebih dahulu. Adapun, perkara ini menjadi kasus korupsi dengan kerugian perekonomian negara terbesar sepanjang sejarah hukum Indonesia.

Sekadar informasi, Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam dua perkara yang berbeda. Pertama, KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. KPK juga menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka.

Belum selesai kasus yang ditangani KPK, Surya Darmadi kembali terjerat kasus korupsi yang disidik Kejagung. Surya Darmadi diduga terlibat kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha) oleh PT Duta Palma Group di Riau.

Dalam perkara tersebut, Surya dan Raja Thamsir diduga melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan perekonomian negara.

Melansir dari berbagai sumber. Surya Darmadi adalah pemilik PT Darmex Agro Group yang merupakan induk dari PT Duta Palma. Perusahaan Duta Palma sendiri adalah produsen minyak goreng merk Palma.

Indonesia sebagai negara penghasil minyak kelapa sawit terbesar di dunia tentu membuat perusahaan Darmex Agro punya peran penting di dalamnya.

Dikutip dari Linkedin, Perusahaan Darmex Agro berdiri pada 1987 di Jakarta. Perusahaan tersebut telah menjadi salah satu kelompok budidaya, produksi, pengekspor kelapa sawit terbesar di Indonesia.

Perusahaan yang berlokasi di Riau dan Kalimantan tersebut kini telah memiliki total delapan pabrik kelapa sawit di Pekanbaru, Kalimantan dan Jambi.

Sedangkan untuk produksi minyak mentahnya tiap bulan bisa mencapai 36 ribu metrik ton. Menilik dari kesuksesan perusahaannya tak heran bila Surya diberkati dengan kekayaan yang melimpah.

Pada tahun 2018 dia tercatat sebagai orang terkaya ke 28 di Indonesia versi majalah Forbes. Kekayaannya ditaksir mencapai USD 1,45 miliar atau sekitar Rp20,73 triliun.(dbs/tmp/dtk/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus Tanah
 
Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi
 
Konsumen Suila Properti Kecewa, Diduga Perjanjian Awal Jual Beli Tanah Kavling Dilanggar
 
Penangkapan 9 Petani Dituduh Ancam Proyek Bandara VVIP IKN - 'Tindakan Sistematis terhadap Warga Mempertahankan Hak Hidupnya'
 
Presiden Jokowi Diminta Bentuk Unit Kerja Khusus Pemberantasan Mafia Tanah dan Evaluasi Kinerja BPN
 
JPU Kejari Jakpus Terima Pelimpahan Berkas Perkara Dugaan 'Mafia' Tanah Cipayung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]