Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Hary Tanoesoedibjo
Ke Pak Hakim, Hary Tanoe Sandarkan Nasibnya
2017-07-11 10:00:23

Ilustrasi. Hary Tanoesoedibyo.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hary Tanoesoedibjo diam-diam sudah mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka dirinya dalam kasus SMS ancaman. Kemarin, sidang perdana gugatan praperadilan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ke Pak Hakim, Tanoe sandarkan nasibnya.

Sebelumnya, Tanoe maupun kuasa hukumnya "tertutup" ketika ditanyai soal permohonan praperadilan. Ternyata, pengajuan gugatan ini sudah dilayangkan ke PNJaksel sejak 20 Juni 2017, bertepatan dengan disampaikannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus ini kepada Tanoe. Pengajuan praperadilan terdaftar dalam surat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 71/Pid.Prad/2017/PN.Jkt.Slt tertanggal 20 Juni 2017. Sidang gugatan itu digelar di PNJaksel pukul 11.40 WIB. Yang mengadili, hakim tunggal Cepi Iskandar. Tanoe tak hadir. Dia diwakili tim pengacara yang dipimpin Munatshir Muntaman. Sementara pihak tergugat, yakni Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri diwakili tim hukum dari Divisi Hukum Polri.

Agenda sidang yakni membacakan poin keberatan dari pengacara Tanoe sebagai pihak pemohon. Hakim Cepi Iskandar kemudian menyatakan, surat permohonan praperadilan dari Tanoe dan jawaban dari pihak Polri dianggap dibacakan. Sidang yang berlangsung 30 menit ini ditutup dan akan dilanjutkan hari ini dengan agenda pembuktian.

Usai sidang, Munathsir menyebut, gugatan praperadilan terkait dengan proses penyidikan perkara yang menjerat kliennya. Proses itu tidak sesuai standar operasional. Dalam Pasal 109 KUHAP disebutkan, SPDP harus dikirim kepada terlapor dan pelapor dalam kurun waktu 7 hari. Namun kenyataannya, SPDP baru dikirim 47 hari kemudian. "Sebagaimana kita ketahui, penyidikan itu pada 4 Mei 2016, kemudian SPDP itu baru dilakukan pada pemohon sekitar 20 Juni 2017, jadi ada selang waktu 47 hari," tutur Munathsir.

Lamanya pengiriman SPDP itu, kata dia, menyalahi ketentuan KUHAP. Karena itu, dia meminta korps baju coklat membatalkan status tersangka kliennya dan menghentikan penyidikan kasus SMS ancaman terhadap jaksa Yulianto. "Kami minta ke majelis SPDP-nya, laporan polisinya, sampai penetapan oleh polisi dibatalkan," serunya.

Selain itu, Munathsir juga menegaskan isi SMS yang dikirim ke jaksa Yulianto bukan ancaman. Padahal, dalam Pasal 29 UU ITE yang dijeratkan pada Tanoe, harus jelas ancamannya. "SMS ini, hanya bersifat umum atau visi-misi pemohon kenapa dia terjun ke dunia politik," ujarnya. Karena itulah, dia optimis, pihaknya bakal memenangkan gugatan praperadilan itu. "Kami optimis. Proses penyidikannya sudah di luar prosedur jadi kami optimis, Insya Allah praperadilan akan diterima," ujarnya. Ia meyakini status tersangka kepada Tanoe akan gugur dengan sendirinya.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran kembali menegaskan, proses penyidikan yang dilakukan penyidiknya sudah sesuai dengan KUHAP. "Kami yakin proses penyidikan sudah sesuai KUHAP. Silakan ikuti di persidangan, itu sidang terbuka," ujarnya menanggapi soal praperadilan yang diajukan Tanoe.

Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul menambahkan, penetapan tersangka kepada Tanoe berdasarkan alat bukti yang kuat. "Selanjutnya, kita serahkan ke persidangan praperadilan," katanya di Mabes Polri, kemarin.

Ketua DPW Partai Perindo DKI Jakarta, Sahrianta Tarigan meminta Presiden Jokowi mencopot Jaksa Agung M Prasetyo jika Majelis Hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan Tanoe. "Kita lihat nanti putusan praperadilannya. Kalau memang dinyatakan gugatan diterima, berarti Jaksa Agung harus diganti. Karena masih banyak kasus-kasus yang lebih besar, kenapa yang ditangani cuma masalah SMS," tegasnya.(rmol/bh/sya)


 
Berita Terkait Hary Tanoesoedibjo
 
Ke Pak Hakim, Hary Tanoe Sandarkan Nasibnya
 
Hary Tanoe: Masa Jaya Jokowi Sudah Lewat
 
HT Foundation Kembali Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir
 
Hary Tanoesoedibjo: Saya Rasa Ormas Itu Pilihan yang Baik Untuk Kedepannya
 
Hary Tanoesoedibjo: Saya Seorang Idealis, Bukan Menginginkan Kedudukan Sesuatu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]