Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Jiwasraya
Kasus Jiwasraya, Eksepsi: Dakwaan JPU 'Akrobatik' Tidak Cermat dan Kabur
2020-06-12 06:07:19

Dr Bob Hasan bersama rekan sebagai Penasehat hukum Benny Tjokrosaputro.(Foto: BH /ams)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT.Asuransi Jiwasraya yang menjadikan Komisaris PT. Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro bersama lima terdakwa lain kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Rabu (10/6).

Dalam Sidang yang beragendakan pembacaan Eksepsi (Nota Keberatan) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak cermat dan kabur.

Pasalnya, dalam Eksepsi Benny yang dibacakan oleh penasehat hukumnya, Dr Bob Hasan, SH, MH dengan tegas meminta agar Majelis Hakim menolak dakwaan JPU tersebut dan membebaskan kliennya dari tahanan.

"Saya memohon majelis hakim untuk memutuskan membatalkan surat dakwaan pada diri saya atau memerintahkan jaksa penuntut umum memperbaiki surat dakwaan dan membebaskan saya dari rumah tahanan," ungkap Benny melalui kuasa hukumnya saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat (10/6).

Menurut Bob Hasan, bahwa Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Budi Sampurna, pernah menyatakan di beberapa media, bahwa Jiwasraya telah merugi sejak 2006 karena mencatatkan keuntungan semu lewat rekayasa akuntansi atau window dressing

“Di sinilah saya merasa menjadi korban ketidakadilan kalau seluruh kerugian Jiwasraya dibebankan kepada diri saya dan para terdakwa lainnya. Padahal banyak penyebab lain yang yang mengakibatkan kerugian Jiwasraya yang sudah tercatat sejak tahun 2006 tersebut,” kata Benny melalui kuasa hukumnya dalam Nota Keberatan tersebut.

Terhadap hal tersebut, Bob selaku kuasa hukum Benny menduga jaksa sengaja menyembunyikan fakta kerugian Jiwasraya sejak 2006 dan hanya mempersoalkan kerugian Jiwasraya tahun 2008. Sehingga, ia merasa tidak adil jika harta serta aset Hanson Internasional disita jaksa untuk mengembalikan kerugian Jiwasraya.

“Jiwasraya sudah rugi sejak tahun 2006 dan hal itu semua hendak ditimpakan kepada diri saya dan para terdakwa lainnya,” ucapnya.

Bob juga menyoroti terhadap penyitaan aset yang dilakukan oleh kejaksaan. Menurut dia, penyitaan itu merupakan sebuah kesalahan.

"Adanya kesalahan dalam penyitaan aset dari pemblokiran rekening bank milik masyarakat dalam perkara ini, termasuk kesalahan penyitaan aset dan pemblokiran rekening di bank dan perusahaan saya oleh Kejaksaan Agung," ujarnya.

Bob Hasan juga mempertanyakan kurun waktu pidana yang disebutkan dalam dakwaan. Pada dakwaan pertama disebutkan peristiwa terjadi pada 2008 sampai 2018, sedangkan pada dakwaan kedua tentang TPPU, peristiwanya disebut terjadi pada 2012 sampai 2018.

"Kami mempertanyakan pada JPU tentang kurun waktu peristiwa yang tidak sama dan hanya diperkirakan saja waktunya, termasuk melakukan subsideritas perbuatan terdakwa Beny Tjokro dan Heru Hidayat, " kata Bob.

Bob Hasan mengklaim dakwaan jaksa tidak cermat dan kabur. "Maka kami minta majelis hakim menolak semua dakwaan jaksa," ujar kuasa hukum terdakwa Benny ini.

"Dalam petitum kami minta majelis hakim menerima eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, menyatakan surat dakwaan penuntut umum sebagai dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum, memulihkan harkat martabat serta nama baik Benny Tjokrosaputro, atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan seadil adilnya," terang dia.

Sebelumnya, JPU mendakwa Benny Tjokrosaputro memperkaya diri melalui transaksi pembelian dan penjualan saham dengan sejumlah pejabat Jiwasraya. Benny dan kawan kawan didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.

Mereka yang didakwa bersama Benny adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.(bh/ams)


 
Berita Terkait Jiwasraya
 
Imbas Rp 50 M Belum Kembali, Puluhan Nasabah Jiwasraya Gugat Kembali ke PN Jakpus
 
16 Kendaraan Mewah Hasil Rampasan Negara dari Perkara Jiwasraya Resmi Dilelang
 
BPUI Harus Transparan Atasi Kasus Jiwasraya
 
Pledoi: Ada Konspirasi Berdasarkan Asumsi untuk Menjerat Benny Tjokro dalam Perkara Jiwasraya
 
Jaksa Tuntut Beni Tjokro Seumur Hidup. Penasehat Hukum: Tuntutan Jaksa Hanya Asumsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]