Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
KSBSI
KSBSI dan F-LOMENIK Gelar Aksi Demo di Depan MA Terkait Perselisihan Logo KSBSI
Saturday 28 Nov 2015 08:43:32

Tampak suasana saat aksi massa KSBSI, dan F-LOMENIK di depan gedung MA RI di Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekerumunan massa berjumlah puluhan orang buruh unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) di Jakarta, mereka mengatasnamakan perwakilan serikat buruh / pekerja KSBSI dan F-LOMENIK sembari beberapa orang demonstran berdiri memegang spanduk bertuliskan, ‘MA KKN, Langgar UU 21 / 2000 Konv. ILO.87’ dan juga bertuliskan ‘Tolak PP No.78/2015 Langgar UU nomor 14/2003’ dengan spanduk berlogo KSBSI, dan F-LOMENIK, para massa aksi juga mengenakan seragam baju kaos hitam yang bertuliskan PANSER pada punggungnya.

Adapun maksud kedatangan massa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung MA RI pada Selasa siang (24/11) lalu, selain meneriakkan perihal penolakan terhadap Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, juga terkait menyerahkan surat yang dilayangkan secara langsung ke pihak Sekretariat, Tata Usaha MA mengenai adanya perselisihan logo Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) di Pengadilan dengan pihak Muchtar Pakpahan.

Sekjen KSBSI, Eduard P. Marpaung atau biasa dipanggil Edo Marpaung terkait perselisihan hak cipta logo KSBSI menyampaikan kepada pewarta BeritaHUKUM.com bahwa, sejauh ini KSBSI belum menanggapi persoalan perselisihan logo itu, hingga memperoleh dan menunggu serta menerima berkas lebih lanjut. Nantinya, pihak KSBSI pimpinan Mudhofir akan siap melakukan PK (Peninjauan Kembali) perihal logo ini.

"Logo, Mars, Tridarma dibuat oleh Kongres dan didiskusikan dalam kongres," jelas Edo Marpaung sebagai Sekjen KSBSI pimpin Mudhofir, Selasa (24/11).

Kemudian, selanjutnya di Pengadilan Negeri Niaga kita menang, dan menyatakan bahwa Itu adalah hak cipta organisasi, bukan personal. "Jika ada yang membuat bukan pribadi, namun milik Organisasi," ujarnya.

“Sementara itu pak Muchtar gugat logo terkait HAKI dan kemudian diterima pihak Mahkamah Agung (MA), dimana anggapannya berbeda dengan melihat inisiatif dan menganggap berhak sebagai pencipta logo. Padahal selanjutnya, Pak Muchtar pun tidak hadir sendirian, karena itu adalah aktivitas organisasi. Bukan sendirian, namun bersama. Dengan gugatan personal itu, Pengadilan malah menyatakan bahwa dia berhak atas Logo," ungkap Edo Marpaung, yang juga selaku pendiri KSBSI ini kecewa dengan informasi yang diperolehnya tersebut.

"Herannya kenapa MA menyetujui gugatan dia?, Logo itu masuk dalam ciptaan pribadi, bukan Organisasi. Dia menggunakan Logo dan AD /ART yang sama. Mereka berdiri tahun 2012, gunakan logo dan lambang yang sama (Muchtar Pakpahan). Sedang tahun 1992 kita berdiri, kok logikanya kenapa dia yang malahan dimenangkan?," jelas Edo, bertanya-tanya yang tampak dengan herannya.

Padahal sejatinya, tidak boleh ada pencatatan logo dengan logo oraganisasi yang sama dengan serikat buruh / pekerja manapun. Dengan pengabaian tersebut, ini merupakan sebuah pelanggaran Undang-undang.

"Pihak yang melakukan intervensi, untuk melakukan Hakim-hakim yang mengambil keputusan. Kami malahan belum menerima keputusannya. Malahan Bang Muchtar Pakpahan sudah menerima. "Ini bulan November, kita bulan Oktober akhir (dalam web-nya) sudah diterima dari pihak pihak Muchtar Pakpahan merasa telah diumumkan," kata Edo lagi.

Terkait hal ini maka, "Sudah sama tata usaha MA (Sekretariat) tadi kami serahkan suratnya. Tentang Logo kita KSBSI, jelas itu melanggar UU nomor 21 tahun 2000, serta konvensi ILO tahun 1987," tegas Edo Marpaung.

"Nah, kita memandang bahwa MA memihak pada personal, kita mau peninjauan kembali (PK). Soalnya, kebijakan itu melangar Konstitusi," jelasnya.

Perlu diketahui, KSBSI ada di dalam tripartit dimana serikat buruh yang sudah diverifikasi secara nasional. "KSBSI berada di nomor urut ke-3 yang dipimpin oleh Pak Mudofir. Logo ini digugat, kan saya juga termasuk pendiri juga. Makanya, kami serahkan surat / berkas ini ke MA, agar didengar," paparnya.

Ini sebuah pelanggaran UU (konstitusi), yang menurut hematnya, pihak yang melakukan Intervensi dengan menggunakan AD/ART, dan hasil-hasilnya yang mengambil keputusan ini (hakim-hakimnya). Kami belum meneirma keputusannya. Tujuan kami menyambangi MA ini mensinyalir MA sarat dengan aroma KKN dan terindikasi hakim-hakimnya melanggar UU 21 tahun 2000 dan konvensi ILO 87," tegas Edo Marpaung lagi.

"Sah karena incracht, namun kita bisa merancang PK nanti. Kalau sejauh ini belum menerima sah, kalau sudah baru bisa kita PK. Yang kita antar dan sampaikan, ini adalah alasan-alasan protes terhadap kebijakan MA.” ujarnya.

Logo, Mars, dan AD ART menurutnya didiskusikan saja lewat kongres.

Sementara itu, persoalan mengenai pengupahan yang berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015, merekapun menyuarakan kalau, "International Labour Organization (ILO) menekankan bahwa, boleh gak Pemerintah ikut campur ?? Dia (Pemerintah) hanyalah perantara dalam Tripartit," katanya.

Buruh berunding dengan Pengusaha, seharusnya Pemerintah tidak mencampuri. Hanya mempertimbangkan dan memperantarai seharusnya.

"Dalam tindakan itu ada perilaku nampak Otoriter. Kenapa dan bagaimana pemerintah kok membatasi hal tersebut. Di sini kami hadir berkenaan dengan PP no 78 dan juga tentang logo kita yang melanggar UU no 21 tahun 2000," ujarnya lagi.

"Philipin, Thailand upah minimum nya sudah naik 2 kali, malahan sampai 3 kali lipat untuk gajinya. Senang gak kalau mall-nya penuh? senang gak kalau buruh beli motor ninja?. Bisa sebutkan berapa banyak orang kaya di Indonesia. Investasinya berkembang gak kalau di belanjain? Makro Ekonomi kalau upah buruh tinggi, konsumsi akan makin banyak. Kalau dibatasi, negara - negara maju akan dibatasi investasi di Indonesia nanti," teriak Edo, Sekjen KSBSI dengan lantang saat berorasi menggunakan toak di depan gedung MA, dan dihadapan massa aksi.

"Negara luar tidak akan mau menandatangani atau kerjasama jika melanggar konvensi ILO. Kita sudah lapor ke ILO. Tahu gak, berapa banyak Amerika Investasi di luar negeri, tapi kagak mau nemuin buruhnya?," bebernya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait KSBSI
 
Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
 
JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
 
Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
 
DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
Jelang Putusan, Surat Gugatan Belum Juga Diterima Soegiharto Ketum APKOMINDO
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]