JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait penanganan perkara pengujian kewenangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Sumatera Utara, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Gatot Pujo Nugroho (GPN) Sebagai Gubernur Sumatera Utara dan Istri muda Evi Susanti (ES) sebagai tersangka.
Tersangka Gatot Pujo Nugroho adalah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan ES diduga bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada Majelis Hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara sesuai UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara di PTUN.
Tersangka GPN dan ES yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, sebagaimana yang dilansir situs kpk.go.id pada Rabu (29/7).
Penetapan GPN dan istri muda ES sebagai tersangka diputuskan dalam gelar perkara setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari pengembangan pemeriksaan saksi-saksi dan enam tersangka lainnya yang telah ditetapkan KPK lebih dulu. Keenam tersangka tersebut adalah Otto Cornelis Kaligis (OCK) politisi partai NasDem sebagai Advokat, M Yagari Bhastara alias Gerry (MYB) sebagai Advokat, Tripeni Irinto Putro (TIP) Ketua Pengadilan Tata Usaha Medan, Amir Fauzi (AF) sebagai Hakim Pengadilan Tata Usaha Medan), Dermawan Ginting (DG) Hakim Pengadilan Tata Usaha Medan, dan Syamsir Yusfan (SY) sebagai Panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.(kpk/bh/sya) |