JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Mereka dianggap perlu dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus suap percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi.
"Sampai saat ini belum ada jadwal untuk minta keterangan anggota Banggar. KPK masih mengkaji lebih lanjut hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi. Tunggu saja hasil dari pengembangan pemeriksaan," kata Karo Humas KPK Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/9 ).
Namun, menurut Johan, tak tertutup kemungkinan pihaknya akan memanggil anggota Banggar DPR dan memintai keterangan mereka seputar kasus suap tersebut. "Tidak tertutup kemungkinan bila dari keterangan saksi atau tersangka yang memerlukan keterangan Banggar, akan kami panggil," ujarnya.
Pada bagian lain, Johan mengatakan, KPK tengah memproses permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa nama yang diduga terlibat dan terkait kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi di Kemennakertrans. "Sudah diproses tadi pagi. Ada beberapa (orang yang akan dicekal). Besok, baru bisa dicek lagi siapa saja yang dicekal," ujarnya.
Diantara beberapa nama yang akan dicegah bepergian ke luar negeri itu, ungkap Johan, masih berstatus saksi. Namun, ia enggan mengungkap nama-nama pihak yang rencananya akan dicegah mereka bepergian ke luar negeri itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, dugaan keterlibatan Banggar dalam kasus suap ini dilontarkan kubu tersangka kasus suap tersebut, Dharnawati. Melalui penasihat hukumnya Farhat Abbas, Dharnawati mengungkap adanya penggelontoran fee sebesar 10 persen ke Banggar DPR.
Adapun penyidikan terhadap keterlibatan Banggar sudah dimulai KPK dengan memeriksa Acos. Ia disebut kubu Dharnawati sebagai tangan kanan Wakil Ketua Banggar dari Fraksi PKS Tamsil Linrung. Namun, dugaan keterlibatan anggota Banggar masih harus dikaji lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.(tnc/spr)
|