Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Banggar DPR
KPK Kaji Pemanggilan Anggota Banggar DPR
Thursday 15 Sep 2011 23:37:26

Johan Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Mereka dianggap perlu dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus suap percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi.

"Sampai saat ini belum ada jadwal untuk minta keterangan anggota Banggar. KPK masih mengkaji lebih lanjut hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi. Tunggu saja hasil dari pengembangan pemeriksaan," kata Karo Humas KPK Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/9 ).

Namun, menurut Johan, tak tertutup kemungkinan pihaknya akan memanggil anggota Banggar DPR dan memintai keterangan mereka seputar kasus suap tersebut. "Tidak tertutup kemungkinan bila dari keterangan saksi atau tersangka yang memerlukan keterangan Banggar, akan kami panggil," ujarnya.

Pada bagian lain, Johan mengatakan, KPK tengah memproses permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa nama yang diduga terlibat dan terkait kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi di Kemennakertrans. "Sudah diproses tadi pagi. Ada beberapa (orang yang akan dicekal). Besok, baru bisa dicek lagi siapa saja yang dicekal," ujarnya.

Diantara beberapa nama yang akan dicegah bepergian ke luar negeri itu, ungkap Johan, masih berstatus saksi. Namun, ia enggan mengungkap nama-nama pihak yang rencananya akan dicegah mereka bepergian ke luar negeri itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, dugaan keterlibatan Banggar dalam kasus suap ini dilontarkan kubu tersangka kasus suap tersebut, Dharnawati. Melalui penasihat hukumnya Farhat Abbas, Dharnawati mengungkap adanya penggelontoran fee sebesar 10 persen ke Banggar DPR.

Adapun penyidikan terhadap keterlibatan Banggar sudah dimulai KPK dengan memeriksa Acos. Ia disebut kubu Dharnawati sebagai tangan kanan Wakil Ketua Banggar dari Fraksi PKS Tamsil Linrung. Namun, dugaan keterlibatan anggota Banggar masih harus dikaji lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.(tnc/spr)


 
Berita Terkait Banggar DPR
 
Regulasi PNBP Harus Jelas dan Detail
 
Pemerintah Diminta Fokus Siapkan Diri Hadapi Segala Kemungkinan
 
Bambang Haryo Kritik Harga Energi yang Mahal
 
Legislator Dukung MK Agar Banggar Tidak Terjebak Mekanisme Proyek
 
Berkat Angelina, KPK Curigai Korupsi di Banggar DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]