Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kejari Samarinda
Jual Nama Jaksa, Staf Kejaksaan Dituding Nipu Orang Tua Terdakwa Rp100 Juta
2018-01-24 07:09:26

Ilustrasi. Gedung kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur Jl. M Yamin Samarinda.(Foto: BH gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) kemmbali diterpa isu tak sedap, kali ini bukan datang dari oknum Jaksa, namun terpaan badai itu datang dari seorang oknum staf kejaksaan yang dituding melakukan penipuan senilai Rp 100 juta rupiah terhadap seorang ibu Hasimah (63 th) yang anaknya terjerat kasus narkoba dan mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) .

Penipuan yang diduga dilakukan oknum staf kejaksaan yang diketahui bernama Fatkur (53) yang bertugas di bagian perpustakaan Kejari Samarinda, yang menurut informasi dua tahun lagi akan pensiun tersebut dengan modus menjual nama Jaksa Reza dan Jaksa Nelanyang yang dapat membantu menangani kasus Andre tersebut, dengan mendapatkan uang senilai ratusan juta rupiah untuk kepentingan sendiri.

Hasimah nenuturkan bahwa anak ketiganya yang bernama Andre terjerat kasus narkoba, yang pertama ditangani jaksa Reza dengan menuntut 12 tahun penjara, terang Ibu Hasimah ketika memanggil pewarta untuk datang ke rumahnya, Senin (23/1) pagi.

Sebelum vonis yang di putuskan hakim 8 tahun penjara, oleh Sukma ipar dari terdakwa Andre didatangin Fatkur yang sebelumnya dikenalkan oleh Heru yang berperan dalam penyerahan uang kedua kepada Fatkur, di Pengadilan dan mengatakan bisa menyanggupi untuk mengurus untuk meringankan vonis terhadap terdakwa Andre dengan pembayaran uang senilai Rp 50 juta rupiah. Namun belakangan di ketahui, uang tersebut tidak sampai kepada Jaksa maupun Hakim, jelas ibu Hasimah.

"Seminggu sebelum vonis, Heru dan Fatkur meminta uang Rp50 juta melalui Sukma, saya menyerahkan uang lima puluh juta kepada Sukma yang sebelumnya uang tersebut dihitung juga oleh Heru selanjutnya Sukma menyerahkan uang 50 juta tersebut kepada Fatkur yang saat itu menunggu di Mall Robinson depan Kantor Kejaksaan. Untuk membuktikan bahwa uang tersebut benar-benar sudah diserahkan kepada Fatkur, saya dan istri Andre namanya Cici dihadapan Sukma menelpon Fatkur dengan no HP 081350035668, dibalik telpon tersebut Fatkur mengatakan uang 50 jutah sudah di terima," ujar ibu Hasimah.

Ibu Hasimah juga mengatakan, setelah menerima uang Rp 50 jutah rupiah Fatkur kembali meminta uang Rp10 juta yang katanya untuk tambahan kepadanya biar meringankan hukuman, dan Fatkur juga kembali meminta uang Rp 15 juta yang katanya untuk amankan wartawan di Pengadilan, jelas Ibu Hasimah.

"Semua uang jumlah Rp 75 juta tersebut setelah diserahkan melalui Sukma, dan di konfirmasi langsung kepada Fatkur nengatakan sudah menerima, Fatkur juga datang di rumah saya dengan Cici istrinya Andre dan mengatakan, bisa meringankan anak saya," ujarnya.

Fatkur diduga tidak bermain sendiri dalam melakukan penipuan terhadap Hasimah yang merasa dirugikan hingga Rp100 juta. Fatkur bersama dengan Heru dalam memainkan sandiwara.

Merasa berhasil melakukan penipuan terhadap ibu tua tersebut Rp 75 juta. Fatkur kembali memainkan perannya melalui Heru untuk kembali menggaet uang Rp 25 juta dari ibu Hasimah untuk terdakwa Andre.

Ibunda terdakwa Andre juga menuturkan bahwa, saat anaknya Andre sedang di tahan di Polres yang kembali di tangkap karena diduga memiliki barang narkoba di pasok dari luar, kasus kedua ini di tangani Jaksa Melany, papar Ibu Hasimah.

Ditempat yang yang sama di rumah Hasimah pada, Senin (22/1) Heru mengatakan Fatkur kembali menanyakan dan meminta uang Rp 25 juta untuk mengurus hukuman Andre dari janji Fatkur terdakwa Andre nanti oleh Jaksa akan dituntut 4 tahun dan akan di vonis hakim 2 tahun, dan saya meminta kepada ibunya Andre uang tersebut, terang Heru.

"Uang Rp 25 juta tersebut, dari ibu langsung saya bel Fatkur tanya dimana saya serahkan uangnya, dan Fatkur minta uang tersebut diantar ke rumahnya di jalan Juanda pada hari Rabu (10/1) lalu, saat saya menyerahkan uang tersebut di rumahnya, dia pak Fatkur kasih saya Rp 3 juta," ujar.

Ditambahkan Ibu Hasimah bahwa, sebelum meminta uang Rp 25 juta pada, Selasa (9/1) meminta uang Rp 1 juta katanya untuk makan minum di Robinson untuk nego dengan Jaksa. Malamnya Fatkur melalui Heru neminta uang dua pulu lima juta tersebut katanya sidang tuntutan dan vonis Rabu besoknya, namun sidang tertunda.

Sebelum meminta uang tersebut juga ada sms, ujar ibu Hasimah memperlihatkan sisa sms yang masih tersimpan.

SMS yang dikirim Heru pada tanggal 4 Januari 2018 pukul 17:32:54 Wit yang isinya, Asalamu ....mak, ulun heru. Pak patur td sms kasus andre yg kedu di uruskah mumpung blm sidang vonis.

SMS tgl 8 Januari 2018 juga dari Heru, yang isinya, Mak, pak patur tadi minta 1 jt buat komunikasi menjamu makan minum ama jaksa.

SMS tgl 9 Januari 2018 yang isinya, Mak pian minta tambahan wan yudi, ini di tggu beritax ana patur lanjut tidak, juga dari Heru.

SMS dari Fatkur no hp tgl 15 Januari 2018 pukul 17:41:42 Wit isinya; Assalamualaikum, udah putus 5 tahun bu,

Dengan tegas ibu Hasimah mengatakan kekecewaannya karena ketika no hp Fatkur tdk bisa dihubungi dan nencoba kerumahnya di jalan juanda bersama Heru yang menyerahkan uang tersebut tidak berada di rumahnya dan anak Fatkur mengatakan hp bpk terendam air.

Sementara, ketika dikonfontir antara Faktur, ibu Hasima dan Heru, kantor kejaksaan negeri samarinda pada, Senin (22/1) kemarin, Fatkur berdalih tidak mengenal dengan mengatakan tidak kenal dan tidak tau tentang kasus Andre yang ditangani Jaksa Reza dan jaksa Melany. Padahal baik ibu Hasimah maupun Heru mengatakan mengantar uang tersebut ke rumahnya di jalan Juanda dan memberikan untuk jasa ke Heru Rp3 juta.

"Saya sangat kecewa sekali, karena saya sudah di tipu dua kali dengan total uang Rp100 juta lebih, saya hanya minta uang yang kedua Rp 25 juta di kembalikan, kalau uangnya sudah terpake bikin pernyataan dan bayar cicil, namun dia Fatkur berkeras tidak mau dan bilang tidak, maka sudah bulat biar uang saya hilang saja.., besok Rabu (24/1) saya akan lapor Polisi. Saya punya bukti lengkap, saksi 4 orang dan juga SMS dan telpon dia Fatkur juga minggu lalu datang di rumah saya minta uang Rp 3 juta katanya untuk istrinya, namun dia bilang tidak kenal dengan saya dan tidak tau jadi bulat saya lapor Polisi. Karena saya minta kembalikan Rp 25 juta dia Fatkur tidak mau, maka saya lapir Polisi tuntut semua uang yang sudah dia ambil terima total Rp100 juta" tegas ibu Hasimah penuh marah.

Informasi yang dihimpun berbagai Jaksa di Kejaksaan Negeri Samarinda yang terletak di Jalan M Yamin Samarinda, terkait masalah dugaan modus penipuan oleh Fatkur yang dituding Hasimah tersebut sudah tercium hingga ke Aswas Kejati Kaltim maupun Kajati Kaltim yang terjun langsung.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kejari Samarinda
 
Besok Senin, Pengadilan Negeri Samarinda Mulai Gelar Sidang Tatap Muka
 
Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
 
Kejari Samarinda Tahun 2022 Menyelamatkan Rp 5 Milyar dan Menangkap 3 Buronan
 
Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
 
Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]