Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Jennifer Dunn
Jennifer Dunn dan FS Ditangkap terkait Kasus Narkoba
2018-01-02 22:43:29

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya serta tampak tersangka Jennifer Dunn (Pakaian Tahanan Orange), Selasa (2/1).(foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menjelaskan kronologi penangkapan artis Jennifer Dunn dan seorang pria berinisial FS terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Jennifer diketahui beberapa kali memesan shabu kepada FS.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Jennifer ditangkap setelah polisi mengamankan FS di rumahnya. Keduanya kini menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan itu bermula ketika polisi memperoleh informasi dari masyarakat pada 31 Desember 2017. Diketahui, FS sering menggunakan rumah di Jalan Rukun nomor 27, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

"Yang bersangkutan 40 tahun, agak gemuk, informasi dari masyarakat bahwa di rumahnya sering ada penyalahgunaan narkotika," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (2/1/2017).

Setelah menerima informasi itu, anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersebut dengan didampingi Ketua RW setempat. Namun FS tidak ada di rumah dan melarikan diri melalui pintu belakang.

Saat polisi melakukan pencarian, FS ternyata sedang bersembunyi di rumah warga. Ia kemudian ditangkap. Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di saku celana FS.

Barang bukti tersebut yaitu satu kotak bekas rokok yang di dalamnya berisi satu plastik berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 0,6 gram. Polisi juga menemukan satu unit ponsel sebagai alat komunikasi pemesan shabu FS dan Jennifer.

"HP tersangka diketemukan. FS mendapatkan barang dari Mr. X di atasnya, sekarang masih DPO," kata Argo.

Menurutnya, FS mengakui bahwa shabu tersebut merupakan pesanan Jennifer. Pengakuan itu diperkuat dengan isi percakapan di aplikasi WhatsApp antara FS dengan Jennifer. Dalam percakapan itu, Jennifer memesan sabu kepada FS sebanyak 1 gram.

"Dari FS ternyata ada seseorang perempuan yang memesan, sudah beberapa kali memesan, inisial JD (Jennifer Dunn)," terang Argo.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi kemudian ke rumah Jennifer di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Polisi langsung menangkap Jennifer di rumahnya.

Saat penangkapan itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu buah alat sedotan pipet plastik yang digunakan untuk menyendok shabu dari plastik ke dalam cangklong. Selain itu, petugas juga menemukan satu unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi antara Jennifer dengan FS.

"Hp dilihat ternyata ada pemesanan. Pengakuan FS sudah sepuluh kali pesan," papar Argo.

Atas kejadian ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/as)


 
Berita Terkait Jennifer Dunn
 
Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
 
Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
 
Polri Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22.932 Butir Ekstasi, Hasil Ungkap Kasus Periode Juni 2023
 
Polri dan Bea Cukai Ungkap Peredaran 428 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi Jaringan Narkotika Internasional
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]