Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Opini Hukum    
 
Pemilu
Jangan Ada Tragedi!
2022-04-04 10:55:27

Oleh: Dr. H. Tony Rosyid

CUKUP DUA periode. Masing-masing lima tahun. Gak boleh lebih. Ini perintah konstitusi. Lihat UUD 1945 pasal 22E. Intinya, jabatan Presiden itu lima tahun, dan hanya boleh dipilih sekali lagi untuk lima tahun berikutnya. Bukan enam, tujuh atau delapan tahun. Itu melanggar konstitusi.

Tapi, jangan juga dikurangi. Lima tahun jadi tiga tahun atau empat tahun. Ini namanya tragedi. Jika tragedi terjadi, bangsa ini yang rugi. Tidak hanya rugi materiil, tapi sistem bisa berantakan. Siapa yang menjamin pasca kekuasaan jatuh bangsa akan lebih baik. Adanya tragedi, sistem demokrasi yang kita pakai selama ini bisa berantakan. Belum lagi potensi konflik antar etnis dan juga korban nyawa.

Tunda pemilu untuk menambah jabatan Presiden, ini besar peluangnya untuk mendatangkan tragedi. Bukan nambah, malah bisa berkurang. Presiden bisa dijatuhkan di tengah jalan.

Pandemi, kontraksi ekonomi, adanya kesalahan tata kelola pemerintahan yang selama ini diyakini oleh sejumlah pihak dapat menjadi trigger kejatuhan presiden, ternyata salah. Dan benar-benar salah. Sebab, lebih banyak prediksi emosionalnya dari pada kecermatan dalam membaca data. Intinya, gak valid. Analisisnya ngawur. Gak ilmiah dan serampangan.

Tapi, tunda pemilu untuk menambah jabatan Presiden, ini bisa jadi trigger. Bagaimana membacanya?

Lebih dari 70 persen rakyat gak setuju. Itu survei. Bukan hanya tak setuju, sebagian mereka kecewa dan marah. Termasuk yang kecewa adalah mereka yang selama ini mendukung pemerintah. Artinya, pendukung pemerintah terbelah. PDIP, partai pemenang pemilu 2019 dan sekaligus pendukung pemerintah juga tidak setuju. Selain PDIP, ada sejumlah partai pendukung pemerintah juga gak setuju. Termasuk Nasdem dan PPP.

Akademisi dan masyarakat pro-demokrasi menentang dengan sangat keras. Suara mereka lantang, punya pengaruh dan bisa menggerakkan massa.

Sementara, TNI hari ini "kabarnya" tidak sepenuhnya berada dalam kendali penguasa. Jika terjadi tragedi, TNI "sepertinya" tidak akan pasang badan. TNI boleh jadi akan bersikap seperti para seniornya di kasus 98.

Menunda pemilu seperti telah menjadi puncak kemarahan rakyat yang selama ini kecewa. Mereka seperti telah berada di titik keputusasaan. Anda tahu bagaimana nekatnya orang yang putus asa. Banyak peristiwa politik selama ini yang telah membuat mereka marah. Penundaan pemilu telah menjadi anti klimaks bagi mereka. Pertahanan mereka besar kemungkinan jebol.

Di sisi lain, ada pihak-pihak yang sedang menunggu di tikungan. Mereka berpengalaman dalam mengelola emosi massa, apalagi sedang memuncak, untuk menjadi ledakan besar. Dan itulah tragedi.

Merujuk teori 9 tahap menuju ledakan Jonathan Turner, sekarang sudah masuk tahap ke-8. Tinggal satu tahap lagi. Dan dorongan menuju tahap ke-9 ini adalah penundaan pemilu.

Penundaan pemilu berpotensi menciptakan gelombang politik yang cukup besar, dan akan ada pihak-pihak yang berselancar di atas gelombang itu. Dan itu bukan rakyat yang selama ini kecewa. Bukan rakyat yang selama ini marah. Rakyat hanya sebuah gelombang dan terbiasa menjadi korban. Tak lebih dari itu. Para peselancarnya adalah "para elit" yang tidak mendapatkan ruang jika pemilu digelar tahun 2024.

Jangan tunda pemilu! Stop wacana tentang penundaan Pemilu. Berhenti bicara amandemen UUD 1945, jika ingin Indonesia tidak mengalami tragedi seperti 1998.

Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.(tr/bh/sya)



 
Berita Terkait Pemilu
 
• Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
• PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
• Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
• DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
• Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]