JAKARTA, Berita HUKUM - Megawati Soekarnoputri ditunjuk oleh Presiden Jokowi untuk mengemban tugas menjadi Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Tak hanya Megawati, Mantan Gubernur DKI itu juga melibatkan Try Sutrisno dan Said Aqil, Syafii Maarif serta Mahfud MD menjadi Anggota BPIP.
Jika dilihat dari dasar hukumnya, gaji BPIP diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
"Ketua dan Anggota Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, Staf Khusus Dewan Pengarah, Anggota Dewan Pakar, Anggota Kelompok Ahli, Anggota Satuan Khusus, dan pegawai pada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setiap bulan," demikian bunyi Pasal 1 yang dikutip dari website setneg.go.id, Minggu (27/5). Peraturan tersebut disahkan oleh Jokowi pada 23 Mei 2018.
Selain itu, Ketua Dewan Pengarah dkk juga mendapatkan fasilitas yang diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas. Untuk Ketua dan Anggota Dewan Pengarah, diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Kepala BPIP diberikan fasilitas setingkat menteri. Fasilitas diberikan berjenjang sesuai jabatannya.
"Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 2,3 dan 4 dibebankan pada anggaran dan belanja negara," bunyi Pasal 5.
Berikut daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:
- Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
- Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
- Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
- Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
- Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
- Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000
Berikut para anggota dewan pengarah BPIP:
1. Try Sutrisno
Tru Sutrisno adalah Wapres ke-6 periode1993-1998. Sebelum diangkat jadi Wapres, ia merupakan Panglima ABRI.
2. Ahmad Syafii Maarif
Syafii Maarif merupakan Ketua Muhammadiyah periode 2000-2005. Ia kini aktif di berbagai kegiatan keagamaan.
3. Said Aqil Siradj
Saat ini Aqil merupakan Ketua UmumPBNU.
4. Ma'ruf Amin
Ma'ruf saat ini menjadi Ketua Umum MUI. Sebelumnya ia merupakan anggota Dewan Penasihat Presiden 2007-2014. Selain menjabat Ketum MUI, ia juga menjabat Rais Aam PBNU.
5. Mahfud MD
Mahfud MD merupakan Ketua MK 2008-2013. Selepas menjadi Ketua MK, ia sempat jadi timses Prabowo-Hatta.
6. Sudhamek
Namanya dikenal sebagai pelaku bisnis yang handal. Ia membesarkan GarudaFood Group. Saat ini ia menjabat juga sebagai Ketua Dewan Pengawas Majelis Buddhayana Indonesia (MBI)
7. Andreas Anangguru Yewangoe
Ia merupakan seorang pendeta, dosen dan teolog Kristen Protestan.
8. Mayjen (Purn) Wisnu Bawa Tenaya
Ia di BPIP menjabat Sekretaris. Selain sebagai tokoh Bali, ia juga tokoh Hindu.
Sementara, mendapati hal ini, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan mengambil langkah hukum.
"Saya yakin, beliau-beliau tidak punya pamrih. Murni mengabdi," kata Ketua MAKI, Boyamin Saiman kepada detikcom, Minggu (27/5).
Menurut MAKI, Ketua Dewan Pengarah BPIP dan anggota murni memberikan pemikiran dan tenaganya tanpa mengharapkan imbalan. Oleh sebab itu, MAKI heran dengan langkah Presiden Joko Widodo yang memberikan gaji bulanan.
"Kami yakin para pengarah termasuk Ibu Mega tidak akan pernah mau menerima gaji tersebut," ujar Boyamin menegaskan.
Menurutnya, gaji itu membuat pengabdian pucuk pimpinan BPIP menjadi jelek di mata publik. Untuk sekelas Dewan Pengarah, cukup diberikan fasilitas penunjang seperti honor rapat atau akomodasi bila kunjungan ke daerah. Adapun untuk pejabat fungsional BPIP, masih bisa mendapatkan gaji karena menjalankan tugas operasional kantor sehari-hari, tapi tetap dengan pertimbangan matang.
"Kami yakin beliau-beliau hanya untuk mengabdi kepada negara. Jadi mohon jangan dibuat seakan-akan beliau-beliau punya pamrih gaji," kata Boyamin menegaskan.
Oleh sebab itu, MAKI akan mengambil langkah hukum dengan menggugat Perpres Nomor 42/2018 itu ke Mahkamah Agung (MA).
"Kamis (31/5) besok akan kami masukan gugatan ke MA untuk mencabut Perpres Nomor 42/2018 itu," kata Boyamin menegaskan.
Sedangkan, Mahfud MD sebagai sebagai salah satu anggota BPIP terkait pemberitaan BPIP yang ramai di media, memberikan komentar pada akun media sosial twitter @mohmahfudmd menulis:
"(BPIP-1) Ada banyak pertanyaan masuk ke akun saya ttg keluarnya Perpres yang menyangkut besarnya "gaji" Pengarah dan Pimpinan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Sy sendiri blm tahu persis ttg itu. Kami sendiri di BPIP, sdh setahun bekerja, tdk pernah membicarakan gaji.
(BPIP-2) UKP Pancasila dibentuk pd 7 Juni 2017 (sdh setahun). Pengarah dan Kepala BPIP blm pernah digaji dan kami tdk pernah menanyakan gaji. Kepres pembentukan UKP Pancasila (yg kemudian diubah menjadi BPIP) juga tidak menyebut besaran gaji dan kami tdk pernah mempersoalkan.
(BPIP-3) Di kalangan Pimpinan BPIP sepertinya sdh ada kesepakatan bahwa kami tdk akan pernah meminta gaji. Sampai harin ini pun Dewan Pengarah tak serupiahpun pernah mendapat bayaran dari kesibukan yang luar biasa di BPIP. Ke-mana2 kami pergi tidak dibiayai oleh BPIP.
(BPIP-4) Bahkan yg sering dipesankan oleh Bu Megawati dan Pak Tri Sutrisno setiap rapat, "Lembaga ini menyandang ideologi Pancasila, jangan sampai ada kasus atau kesan kita ini makan uang negara. Apalagi sampai dipanggil oleh KPK". Itu komitmen. Kami tidak pernah menanyakan gaji.
(BPIP-5) Selama ini yg terdengar luas di masyarakat BPIP tdk digaji dan kegiatannya masih menumpang di kegiatan setneg atau mendirong masyarakat melaksanakan kegiatan. Kami sendiri sdh sering mengatakan kpd pers, kami tdk mengurus gaji dan kami akan terus bekerja utk NKRI.
(BPIP-6) Bahwa sekarang ada Perpres yg berisi besaran gaji tentu itu bkn urusan atau upaya kami di BPIP. Yg kami tahu itu berdasar hasil pembicaraan resmi antara Men PAN-RB, Menkum-HAM, Menkeu,Mendagri, Mensesneg, dan Seskab yang menganalisis berdasar peraturan per-undang2-an.
(BPIP-7) Yg kami pahami pula jika benar gaji Pengarah BPIP itu ada sebenarnya dimaksudkan sbg biaya operasional. Tampak lbh besar daripada gaji menteri krn kalau menteri mendapat gaji plus tunjangan operasional yg jg besar tapi kalau BPIP gajinya itulah yg jadi biaya operasional.
(BPIP-8) Kami tak pernah meminta gaji tapi Pemerintah sendiri yg menyediakannya stlh melihat kerja2 kami yg padat selama 1 thn. Hal itu tentu sdh dibuat sesuai peraturan per-undang2-an. Perpres ttg gaji itu dibahas oleh lintas kementerian dan BPIP tdk boleh ikut2 dlm soal itu.
(BPIP-9) Selama ini BPIP hny mengurus anggaran kegiatan, tak pernah mengurus gaji. Makanya, BPIP mengapreasi jika ada yg akan menguji Perpres itu ke MA spt yg, kabarnya, akan dilakukan oleh MAKI. Silahkan diuji, itu bagus, BPIP tak bs ikut campur kpd Pemerintah atau kpd MAKI.
(BPIP-10) Ketahuilah, sampai hr ini, kami tidak pernah menerima gaji dan tidak pernah mengurusnya. Malah kami rikuh untuk membicarakan itu, bahkan di internal kami sendiri. Mengapa? Krn pejuang ideologi Pancasila itu hrs berakhlaq, tak boleh rakus atau melahap uang scr tak wajar." demikian bunyi tweet Mahfud.(rafael.ak/dtk/abadikini/bh/sya) |